Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2025/PN Kng PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUNINGAN 1.WIHENDI
2.TARJONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUNINGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIHENDI
2TARJONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.476.270,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 88878777/7993/12/21 tanggal 22-12-2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 158.476.270,- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat dari Sertifikat Hak Milik No. 00420 an H Tarjono dan Covernote No. 892/NOT/XII/2021 yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilakukan penjualan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00420 an H Tarjono dan Covernote No. 892/NOT/XII/2021 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak