Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Kng KEMAL DWI HANDIKA, S.H. RULI Bin JAI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1589/M.2.23.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RULI Bin JAI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

     “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                          P-29                                              

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”                                                                                   

 

SURAT DAKWAAN 

   Register Perkara Nomor : PDM-17/KNG/03/2026

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

RULI Bin JAI (Alm);

Tempat lahir

:

Kuningan;

Umur/Tanggal lahir

:

47 Tahun / 30 April 1978;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Dusun Puhun RT. 004 RW. 002 Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan;

Agama

:

Islam; 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas;

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat).

 

II.   PENANGKAPAN dan PENAHANAN:

  • Penangkapan
  • Penahanan Penyidik

 

:

Tanggal 17 Januari 2026;

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 18 Januari 2026 s/d tanggal 06 Februari 2026;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d tanggal 18 Maret 2026;

  • Penahanan Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Kuningan, sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d tanggal 29 Maret 2026;

  • Perpanjangan Pengadilan Negeri

:

Lapas Kelas IIA Kuningan, sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal 28 April 2026.

 

III.     DAKWAAN :

        

Bahwa Terdakwa RULI Bin JAI (Alm), pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 13.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Gapura perbatasan Desa Mekarmukti dengan Desa Kertayasa, Kec. Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” yang dilakukan Terdakwa RULI Bin JAI (Alm) dengan uraian perbuatan sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB, sdr. DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IAS menghubungi Terdakwa RULI Bin JAI (Alm) melalui pesan aplikasi Facebook dengan mengatakan “INI ADA MOTOR  BESOK TAWARIN” serta mengirimkan foto 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Jupiter MX Dengan Tanpa Nopol, Nosin 50CG91706, No.Rangka: MH350C004DKG91392. Wama: Hijau, Tahun: 2013, Atas Nama KARSAD,S.PD lalu Terdakwa mengatakan “BESOK TERDAKWA TAWARIN” kemudian Terdakwa melihat di facebook ada yang mencari motor di grub Info balap liar kuningan, Terdakwa langsung menginbox dan mengirimkan foto 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Jupiter MX Dengan Tanpa Nopol, Nosin 50CG91706, No.Rangka: MH350C004DKG91392. Wama: Hijau, Tahun: 2013, Atas Nama KARSAD,S.PD kemudian percakapan pindah ke pesan WhatsApp dan terjadi tawar menawar antara Terdakwa RULI Bin JAI dan saksi ADIT ALVIANA Bin SUHENDA hingga sepakat melakukan transaksi secara Cash on Delivery (COD) dengan harga sepeda motor sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB saksi DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IAS datang ke tempat kerja Terdakwa di toko sembako HD sengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Jupiter MX Dengan Tanpa Nopol selanjutnya Sdr. DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IAS menayakan “GIMANA JADI GA” Terdakwa menjawab “NANTI SETENGAH DUA ADA YANG MAU NGELIAT”; lalu sekira pukul 13.20 WIB bertempat di Gapura perbatasan Desa Mekarmukti dengan Desa Kertayasa, Kec. Sindangagung, Kab. Kuningan, Terdakwa RULI Bin JAI bersama dengan saksi DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bertemu dengan saksi ADIT ALVIANA Bin SUHENDA, lalu saksi ADIT ALVIANA Bin SUHENDA mengecek kondisi 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Jupiter MX Warna Hijau Tanpa Nomor Polisi dan membayar tunai sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa RULI Bin JAI (Alm) sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan saksi DUDUNG SUTANDI Bin IAS akan mendapatkan bagian sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus Lima puluh ribu rupiah) dari hasil menjual (satu) unit Sepeda Motor Merk Jupiter MX Warna Hijau Tanpa Nomor Polisi tersebut dari saksi ADIT ALVIANA Bin SUHENDA dengan harga jauh di bawah harga pasar, tidak dilengkapi STNK dan BPKB, tanpa plat kendaraan, tanpa kunci kontak, serta tanpa dilengkapi spion;
  • Bahwa berdasarkan Surat Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Nomor: 500.2/305/Perdag tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Carlan, S.Pd., M.M.Pd., selaku Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan menjelaskan harga taksiran 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter MX, Nopol : E-6533-ZV, Nosin 50CG91706, No. Rangka : MH350C004DKG91392, warna hijau, Tahun: 2013 di nominal Rp.6.000.000 (enam juta rupiah), sehingga Terdakwa ADIT ALVIANA Bin SUHENDA membeli motor tersebut jauh dari harga taksiran;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RULI Bin JAI (Alm) tersebut telah merugikan saksi EKA IDRIS NUGRAHA Bin KARSAD (Alm) sebagai pemilik asli 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter MX, Nopol : E-6533-ZV, Nosin 50CG91706, No. Rangka : MH350C004DKG91392, warna hijau, Tahun: 2013, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa RULI Bin JAI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                           Kuningan, 01 April 2026

                                                                                                         JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

      KEMAL DWI HANDIKA, S.H.

     AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya