| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-16/KNG/03/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
ADIT ALVIANA Bin SUHENDA;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuningan;
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 12 Mei 2004;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Manis RT. 003 RW. 001 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat Berijazah).
|
II. PENANGKAPAN dan PENAHANAN:
- Penangkapan
- Penahanan oleh Penyidik
|
:
:
|
Tanggal 17 Januari 2026;
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 18 Januari 2026 s/d tanggal 06 Februari 2026;
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d tanggal 18 Maret 2026;
|
- Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d tanggal 29 Maret 2026;
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal 28 April 2026;
|
III. DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa ADIT ALVIANA Bin SUHENDA, pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 13.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Gapura perbatasan Desa Mekarmukti dengan Desa Kertayasa, Kec. Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” yang dilakukan Terdakwa ADIT ALVIANA Bin SUHENDA dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa ADIT ALVIANA Bin SUHENDA membuat postingan di grup ‘Info Balap Liar Kuningan (IBLK)’ menggunakan akun Facebook “papahmuda” untuk mencari motor dengan kisaran harga sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 11.14 WIB saksi RULI Bin JAI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang melihat postingan tersebut menghubungi Terdakwa ADIT ALVIANA Bin SUHENDA melalui pesan Facebook dan mengirimkan foto 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Jupiter MX Warna Hijau Tanpa Nomor Polisi dengan kalimat “BOS BILIH PERYOGI JU BU, 2000 NEGO MESIN STANDARAN FULL ORY MINUS GA ADA AKI. PLN ON. YP (BOS BARANGKALI PERLU LAGI BUTUH UANG, RP. 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) NEGO MESIN DALAM KEADAAN STANDAR FULL ORSINIL MINUSNYA TIDAK ADA AKI, KELISTRIKAN ON, YATIM PIATU (TANPA STNK DAN BPKB)),” kemudian percakapan pindah ke pesan WhatsApp dan terjadi tawar menawar antara Terdakwa ADIT ALVIANA Bin SUHENDA dan saksi RULI Bin JAI hingga sepakat melakukan transaksi secara Cash on Delivery (COD) dengan harga sepeda motor sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya, masih pada hari yang sama sekira pukul 13.20 WIB bertempat di Gapura perbatasan Desa Mekarmukti dengan Desa Kertayasa, Kec. Sindangagung, Kab. Kuningan, Saksi RULI Bin JAI bersama dengan saksi DUDUNG SUTANDI Als ROBIN Bin IYAS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bertemu dengan Terdakwa ADIT ALVIANA Bin SUHENDA, lalu Terdakwa ADIT ALVIANA Bin SUHENDA mengecek kondisi 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Jupiter MX Warna Hijau Tanpa Nomor Polisi dan membayar tunai sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa ADIT ALVIANA Bin SUHENDA membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Jupiter MX Warna Hijau Tanpa Nomor Polisi tersebut dari saksi RULI Bin JAI dengan harga jauh di bawah harga pasar, tidak dilengkapi STNK dan BPKB, tanpa plat kendaraan, tanpa kunci kontak, serta tanpa dilengkapi spion, lalu mengetahui sepeda motor tersebut tidak memiliki kunci kontak, Terdakwa ADIT ALVIANA Bin SUHENDA membeli rumah kunci kontak yang baru yang dilengkapi dengan 2 (dua) buah kunci kontak untuk memudahkan Terdakwa ADIT ALVIANA Bin SUHENDA dalam menyalakan sepeda motor tersebut;
- Bahwa berdasarkan Surat Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Nomor: 500.2/305/Perdag tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Carlan, S.Pd., M.M.Pd., selaku Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan menjelaskan harga taksiran 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter MX, Nopol : E-6533-ZV, Nosin 50CG91706, No. Rangka : MH350C004DKG91392, warna hijau, Tahun: 2013 di nominal Rp.6.000.000 (enam juta rupiah), sehingga Terdakwa ADIT ALVIANA Bin SUHENDA membeli motor tersebut jauh dari harga taksiran;
- Bahwa perbuatan Terdakwa ADIT ALVIANA Bin SUHENDA tersebut telah merugikan saksi EKA IDRIS NUGRAHA Bin KARSAD (Alm) sebagai pemilik asli 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter MX, Nopol : E-6533-ZV, Nosin 50CG91706, No. Rangka : MH350C004DKG91392, warna hijau, Tahun: 2013, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa ADIT ALVIANA Bin SUHENDA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------
Kuningan, 01 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM,
KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
AJUN JAKSA
|