| Dakwaan |
|
![LOGO KEJAKSAAN]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Jawa Barat
Telp. (0232) 871881 – Fax (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perk. : PDM-18/KNG/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Terdakwa I
|
:
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
BURHANI Alias BURHAN Bin KUMIR;
|
|
NIK
|
:
|
3213220702800004;
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Subang;
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
46 Tahun / 07 Februari 1980;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Pabuaran RT 004/ RW 001 Desa Sindangsari Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Sampai kelas 2)
|
|
Terdakwa II
|
:
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
TAUFIK HIDAYAT Alias OPIK Bin SUKIB;
|
|
NIK
|
:
|
3213062810000016;
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Subang;
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 26 Oktober 2000;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Tumaritis RT 014/ RW 003 Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
Terdakwa III
|
:
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ABDUL ROHIM Alias ADUL Bin RASPIN;
|
|
NIK
|
:
|
3213281010750008;
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Subang;
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
50 Tahun / 10 Oktober 1975;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Tanjung RT 019/ RW 004 Desa Cidadap Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Lulus)
|
|
Terdakwa IV
|
:
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
HERI ISWANTO Alias MERONG Bin WAWAN;
|
|
NIK
|
:
|
3210170803840042;
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Majalengka;
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
42 Tahun / 08 Maret 1984;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Blok Kamuning Kaler RT 004/ RW 006 Desa Garawangi Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
|
Pendidikan
|
:
|
D3 (tamat/berijazah)
|
b. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Penangkapan oleh Penyidik
|
:
|
Pada tanggal 04 Februari 2026.
|
|
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 04 Februari 2026 sampai dengan 23 Februari 2026.
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan 04 April 2026.
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
-
|
|
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Lapas Kuningan, sejak tanggal 02 April 2026 sampai dengan 21 April 2026.
|
|
- DAKWAAN
------Bahwa Terdakwa I BURHANI Alias BURHAN Bin KUMIR, Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias OPIK Bin SUKIB, Terdakwa III ABDUL ROHIM Alias ADUL Bin RASPIN dan Terdakwa IV HERI ISWANTO Alias MERONG Bin WAWAN pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember atau setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Tower Bersama Group (TBG) Dusun Cikopo RT 011/ RW 005 Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Terdakwa I BURHANI Alias BURHAN Bin KUMIR, berkumpul di rumah Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias OPIK Bin SUKIB yang beralamat di Dusun Tumaritis RT 014 RW 003 Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang untuk membahas rencana pencurian kabel tembaga tower kemudian disusul oleh Terdakwa III ABDUL ROHIM Alias ADUL Bin RASPIN dan Terdakwa IV HERI ISWANTO Alias MERONG Bin WAWAN yang sebelumnya telah dihubungi oleh Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias OPIK Bin SUKIB untuk berkumpul dirumahnya.
- Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB setelah para Terdakwa membahas terkait rencana pencurian, belum terdapat kesepakatan lokasi rencana pencurian, sehingga Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias OPIK Bin SUKIB menyarankan untuk berangkat terlebih dahulu dengan mengendarai mobil Toyata Calya warna silver No. Pol. E 1480 LM yang merupakan mobil rentalan yang dirental oleh Terdakwa IV HERI ISWANTO Alias MERONG Bin WAWAN. Kemudian setelah berjalan beberapa Kilometer dari rumah Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias OPIK Bin SUKIB, Terdakwa IV HERI ISWANTO Alias MERONG Bin WAWAN mengusulkan untuk melakukan pencurian di Kabupaten Kuningan kemudian disetujui oleh para Terdakwa dengan membagi peran masing-masing pada saat akan melakukan aksi pencurian.
- Bahwa selanjutnya sesampainya di Kabupaten Kuningan sekira pukul 22.00 WIB, para Terdakwa berhenti terlebih dahulu di warung kopi pinggir jalan yang tidak diketahui daerahnya, Terdakwa I BURHANI Alias BURHAN Bin KUMIR segera membuka aplikasi google maps melalui handphone miliknya untuk mencari titik lokasi tower yang sekiranya pas untuk dilakukan pencurian yang jauh dari pemukiman warga yakni di Tower Bersama Group (TBG) Dusun Cikopo RT 011/ RW 005 Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Selanjutnya para Terdakwa segera melaju ke lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi pencurian, sekira pukul 23.00 WIB para Terdakwa melakukan pengintaian dan mengecek lokasi terlebih dahulu kurang lebih sekitar 2 jam di lokasi pencurian. Setelah dirasa lokasi pencurian tersebut aman, Terdakwa I BURHANI Alias BURHAN Bin KUMIR, Terdakwa III ABDUL ROHIM Alias ADUL Bin RASPIN dan Terdakwa IV HERI ISWANTO Alias MERONG Bin WAWAN mendekati lokasi Tower untuk melakukan aksi pencurian dan Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias OPIK Bin SUKIB membawa mobil Toyota Calya warna silver No. Pol. E 1480 LM menjauhi lokasi pencurian sekitar 4 – 5 KM dan melakukan pengintaian kembali dari dalam mobil.
- Selanjutnya Terdakwa I BURHANI Alias BURHAN Bin KUMIR merusak pagar yang terbuat dari kawat ram yang mengelilingi area tower menggunakan tang, setelah berhasil membuat lobang di pagar kawat tersebut Terdakwa I BURHANI Alias BURHAN Bin KUMIR, Terdakwa III ABDUL ROHIM Alias ADUL Bin RASPIN dan Terdakwa IV HERI ISWANTO Alias MERONG Bin WAWAN langsung masuk ke area tower dengan menjalankan perannya masing-masing.
- Setelah itu Terdakwa I BURHANI Alias BURHAN Bin KUMIR menaiki tower dan melepas baud clem/ pengikat kabel dengan menggunakan kunci pas, setelah sampai di atas tower Terdakwa I BURHANI Alias BURHAN Bin KUMIR menelepon Terdakwa IV HERI ISWANTO Alias MERONG Bin WAWAN yang menunggu dibawah bersama Terdakwa III ABDUL ROHIM Alias ADUL Bin RASPIN untuk memotong kabel yang terhubung dengan mesin, setelah dipotong Terdakwa I BURHANI Alias BURHAN Bin KUMIR memotong kabel diujung tower dengan cara mengupas kabel dengan menggunakan cutter, kemudian memotong kabel tersebut menggunakan tang pemotong, setelah itu Terdakwa I BURHANI Alias BURHAN Bin KUMIR memberitahu Terdakwa IV HERI ISWANTO Alias MERONG Bin WAWAN bahwa kabel sudah bisa di gulung dan Terdakwa I BURHANI Alias BURHAN Bin KUMIR turun dari tower.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa IV HERI ISWANTO Alias MERONG Bin WAWAN, menelepon Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias OPIK Bin SUKIB untuk segera datang ke area tower, sesampainya Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias OPIK Bin SUKIB di area tower, para Terdakwa langsung menggulung kabel dan memasukkan nya ke dalam mobil dengan jumlah kabel hasil pencurian sebanyak 5 gulung kabel.
- Bahwa setelah berhasil melakukan pencurian kabel sekira pukul 03.00 WIB tanggal 08 Desember 2025, para Terdakwa langsung meninggalkan lokasi pencurian menuju kabupaten subang, namun di dalam perjalanan para Terdakwa sempat dikejar oleh polisi sehingga mobil yang mereka tumpangi menabrak tiang dan menyebabkan bamper mobil bagian kiri penyok serta mesin radiator pecah, namun mereka berhasil menghindar dari kejaran polisi dan sampai di rumah Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias OPIK Bin SUKIB sekira pukul 08.00 WIB. Sesampainya di rumah Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias OPIK Bin SUKIB, para Terdakwa langsung membakar dan memisahkan tembaga dari kabel dengan cara menggunakan korek api sehingga karet yang melapisi kabel tersebut terbakar habis. Setelah terbakar habis, para Terdakwa hanya mengambil tembaga nya saja dan memasukannya kedalam karung.
- Bahwa sekira pukul 09.00 WIB setelah pembakaran kabel selesai, Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias OPIK Bin SUKIB menghubungi Sdr. JUHERI MADURA selaku pengepul rongsok untuk menjual tembaga tersebut, dan para Terdakwa pergi ke rumah Sdr. JUHERI MADURA untuk melakukan transaksi jual beli tembaga. Sesampainya di rumah Sdr. JUHERI MADURA Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias OPIK Bin SUKIB melakukan transaksi yang disaksikan oleh para Terdakwa lainnya dengan kesepakatan hasil penjualan tembaga dengan berat 70 kg sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Bahwa setelah berhasil menjual tembaga, para Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias OPIK Bin SUKIB dan segera membagikan hasil penjualan tembaga tersebut, dengan rincian Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dibagikan secara merata kepada para Terdakwa, Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan bersama untuk membeli rokok dan makan serta sisa uang sebesar Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa IV HERI ISWANTO Alias MERONG Bin WAWAN untuk membayar biaya rental 1 (satu) unit mobil Toyata Calya warna silver No. Pol. E 1480 LM dan memperbaiki kerusakan mobil. Selanjutnya para Terdakwa kembali ke rumah masing-masing.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, PT. Telekomunikasi Selular Cluster Kuningan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 19.800.000,- (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah)
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------
|
|
Kuningan, 20 April 2026
PENUNTUT UMUM
FARIZ CAHYANA, S.H.
Ajun Jaksa
|
|