| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp (0232) 871881- Fax (0232) 873057 www.kejari.kuningan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P–29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM-12/KNG/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
LUKMAN GIOFANNI PRASETYO Als BULUK Bin TISNA KOMARUDIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kuningan
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
29 tahun/11 Mei 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Wage RT 002 RW 004 Desa Kertawinangun Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat/Berijazah)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Oleh Penyidik
|
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
30 November 2025
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 01 Desember 2025 s/d 20 Desember 2025
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 21 Desember 2025 s/d 29 Januari 2026
|
|
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 30 Januari 2026 s/d 28 Februari 2026
|
|
|
|
|
- Oleh Penuntut Umum
|
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa LUKMAN GIOFANNI PRASETYO Als BULUK Bin TISNA KOMARUDIN pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Lingkungan Kamukten RT 028 RW 006 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Tatang (DPO) selaku teman Terdakwa dan ditawarkan pekerjaan berupa mengambil dan menempelkan narkotika jenis sabu dan akan diberikan imbalan narkotika jenis sabu atas pekerjaan tersebut. Terdakwa kemudian menerima pekerjaan dari Sdr. Tatang (DPO) tersebut karena ingin mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis. Sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. Tatang (DPO) dan disepakati pertemuan pada pukul 16.00 WIB di Kawasan Azimuth Kabupaten Cirebon. Setelah itu, Terdakwa langsung berangkat menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi D 4190 SBR dari rumah milik orang tua Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kamukten RT 028 RW 006 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Tatang (DPO) dan diberikan satu buah plastik warna hitam. Sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa kembali ke rumah orang tuanya dan membuka satu buah plastik hitam tersebut yang didalamnya berisikan satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, satu unit timbangan merk fenyueer warna orange dan hitam, satu pak sedotan warna pink, satu pak sedotan warna kuning, 14 (empat belas) pak plastik klip bening dan satu pak plastik permen warna biru. Berdasarkan instruksi dari Sdr. Tatang (DPO), Terdakwa langsung membagi dan mengemas narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket dengan berat kotor masing masing sekira 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
- Setelah selesai mengemas paket narkotika tersebut sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menempelkan/menyimpan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu tersebut di 18 (delapan belas) lokasi di Kabupaten Kuningan yang ditentukan oleh Sdr. Tatang (DPO), yaitu tiga titik lokasi di depan toko puisi yang beralamat di Jalan Siliwangi sebanyak tiga paket, lima titik lokasi di halaman parkir Stadion Masud Wisnu Saputra Kuningan sebanyak lima paket, lima titik lokasi di halaman pertokoan Pasar Baru Kuningan sebanyak lima paket, lima titik lokasi di pinggir jalan baru Awirarangan Kecamatan Kuningan sebanyak lima paket. Terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu tersebut dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu dengan nomor polisi D 4190 SBR dengan mencari lokasi yang sepi, kemudian Terdakwa menempelkan atau menyimpan paket narkotika di lokasi tersebut dan menutupinya menggunakan tanah atau batu. Terdakwa memfoto lokasi, mengedit foto tersebut dengan memberikan petunjuk lokasi, dan mengirimkan foto tersebut kepada Sdr. Tatang (DPO) melalui Whatsapp dengan menggunakan satu unit handphone merek Redmi 14 Pro warna putih A05. Sementara dua paket narkotika lainnya disimpan oleh Terdakwa sebagai pemberian upah dari Sdr. Tatang (DPO) kepada Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menempelkan paket narkotika tersebut merupakan rangkaian tindakan untuk menyerahkan atau menjadi perantara agar narkotika tersebut sampai kepada pembeli atas perintah Sdr. Tatang (DPO).
- Pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi Dimas Arga Biantoro dan Saksi Yakrum Riski mengamankan Terdakwa yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu dengan nomor polisi D 4190 SBR di Jalan Desa Karangtawang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Dari penggeledahan badan dan/atau pakaian Terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang berada di dalam dompet merk Eiger warna coklat yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya, Saksi Dimas Arga Biantoro dan Saksi Yakrum Riski melakukan penggeledahan rumah milik orang tua Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kamukten RT 028 RW 006 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan dengan disaksikan oleh Terdakwa dan Saksi Muhamad Azhar Fadhilah, lalu ditemukan barang bukti berupa satu unit timbangan merk fenyueer warna orange dan hitam, satu pak sedotan warna pink, satu pak sedotan warna kuning, 14 (empat belas) pak plastik klip bening, dan satu pak plastik permen warna biru di dalam sebuah tas slempang warna hitam serta satu unit handphone merek Redmi 14 Pro warna putih A05.
- Berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor: 256/13186/XI/2025 tanggal 01 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Kuningan, barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang disita dari Terdakwa memiliki rincian berat sebagai berikut:
|
Paket
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Sampel Plastik (gram)
|
Berat Netto
(gram)
|
|
A
|
0.60
|
0.10
|
0.50
|
|
B
|
0.28
|
0.05
|
0.23
|
|
Jumlah
|
0.88
|
0.15
|
0.73
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7851/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berkode "A" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4885 gram (nomor barang bukti 5969/2025/OF) dan satu bungkus plastik klip berkode "B" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1738 gram (nomor barang bukti 5970/2025/OF) adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak berwenang lainnya dan bukan merupakan pihak yang memiliki hak atau kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa LUKMAN GIOFANNI PRASETYO Als BULUK Bin TISNA KOMARUDIN pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 dan hari Minggu tanggal 30 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Karangtawang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dan Lingkungan Kamukten RT 028 RW 006 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi D 4190 SBR dari rumah milik orang tua Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kamukten RT 028 RW 006 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan menuju ke Kawasan Azimuth Kabupaten Cirebon. Disana Terdakwa bertemu dengan Sdr. Tatang (DPO) dan menerima serta menguasai satu buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, satu unit timbangan merk fenyueer warna orange dan hitam, satu pak sedotan warna pink, satu pak sedotan warna kuning, 14 (empat belas) pak plastik klip bening dan satu pak plastik permen warna biru.
- Bahwa setelah menerima barang tersebut, Terdakwa membawa dan menyimpan barang-barang tersebut di rumah orang tua Terdakwa. Selanjutnya mengikuti instruksi dari Sdr. Tatang (DPO), Terdakwa membagi satu paket narkotika jenis sabu yang dikuasainya menjadi 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekira 0,30 gram untuk ditempelkan di 18 (delapan belas) titik lokasi yang berbeda. Adapun sisa paket narkotika jenis sabu tersebut disisihkan oleh Terdakwa untuk dikonsumsinya, lalu disimpan oleh Terdakwa dalam dompet merk Eiger warna coklat miliknya.
- Pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi Dimas Arga Biantoro dan Saksi Yakrum Riski mengamankan Terdakwa yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu dengan nomor polisi D 4190 SBR di Jalan Desa Karangtawang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Dari penggeledahan badan dan/atau pakaian terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang berada di dalam dompet merk Eiger warna coklat yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor: 256/13186/XI/2025 tanggal 01 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Kuningan, barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang disita dari Terdakwa memiliki rincian berat sebagai berikut:
|
Paket
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Sampel Plastik (gram)
|
Berat Netto
(gram)
|
|
A
|
0.60
|
0.10
|
0.50
|
|
B
|
0.28
|
0.05
|
0.23
|
|
Jumlah
|
0.88
|
0.15
|
0.73
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7851/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berkode "A" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4885 gram (nomor barang bukti 5969/2025/OF) dan satu bungkus plastik klip berkode "B" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1738 gram (nomor barang bukti 5970/2025/OF) adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak berwenang lainnya dan bukan merupakan pihak yang memiliki hak atau kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa penguasaan fisik Terdakwa terhadap narkotika jenis sabu sebagaimana diuraikan di atas serta adanya barang bukti berupa timbangan digital, pak plastik, dan sedotan menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bukan untuk tujuan konsumsi pribadi semata, melainkan merupakan bentuk penguasaan, penyimpanan, atau penyediaan yang secara nyata mengarah pada aktivitas peredaran gelap narkotika.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------Bahwa Terdakwa LUKMAN GIOFANNI PRASETYO Als BULUK Bin TISNA KOMARUDIN pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kamukten RT 028 RW 006 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari Terdakwa yang mengenal Sdr. Tatang (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada tahun 2021 saat bekerja di SPBE Ciledug. Setelah sama-sama keluar dari pekerjaan tersebut pada tahun 2023, sekira bulan Agustus 2025 Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang didapatkannya secara cuma-cuma dari Sdr. Tatang (DPO). Kemudian sekira bulan September 2025 Sdr. Tatang (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menawarkan narkotika jenis sabu dan Terdakwa membelinya seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsinya sendiri.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Tatang (DPO) dan ditawari pekerjaan berupa mengambil dan menempelkan narkotika jenis sabu dan akan diberikan imbalan narkotika jenis sabu atas pekerjaan tersebut. Terdakwa kemudian menerima pekerjaan dari Sdr. Tatang (DPO) tersebut karena ingin mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis. Sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. Tatang (DPO) dan disepakati pertemuan pada pukul 16.00 WIB di Kawasan Azimuth Kabupaten Cirebon. Setelah itu, Terdakwa langsung berangkat menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi D 4190 SBR dari rumah milik orang tua Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kamukten RT 028 RW 006 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Tatang (DPO) dan diberikan satu buah plastik warna hitam. Sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa kembali ke rumah orang tuanya dan membuka satu buah plastik hitam tersebut yang didalamnya berisikan satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, satu unit timbangan merk fenyueer warna orange dan hitam, satu pak sedotan warna pink, satu pak sedotan warna kuning, 14 (empat belas) pak plastik klip bening dan satu pak plastik permen warna biru.
- Berdasarkan instruksi dari Sdr. Tatang (DPO), Terdakwa langsung membagi dan mengemas narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket dengan berat kotor masing masing sekira 0,30 gram. Kemudian setelah selesai mengemas paket narkotika tersebut sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menempelkan/menyimpan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu tersebut di 18 (delapan belas) lokasi di Kabupaten Kuningan. Sementara dua paket narkotika lainnya disimpan oleh Terdakwa sebagai pemberian upah dari Sdr. Tatang (DPO) kepada Terdakwa. Lalu sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sendiri sebanyak tujuh kali hisapan di kamar rumah milik orang tua Terdakwa.
- Pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Dimas Arga Biantoro dan Saksi Yakrum Riski mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Saksi Dimas Arga Biantoro dan Saksi Yakrum Riski mengamankan Terdakwa yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu dengan nomor polisi D 4190 SBR di Jalan Desa Karangtawang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Dari penggeledahan badan dan/atau pakaian Terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang berada di dalam dompet merk Eiger warna coklat yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor: 256/13186/XI/2025 tanggal 01 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Kuningan, barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang disita dari Terdakwa memiliki rincian berat sebagai berikut:
|
Paket
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Sampel Plastik (gram)
|
Berat Netto
(gram)
|
|
A
|
0.60
|
0.10
|
0.50
|
|
B
|
0.28
|
0.05
|
0.23
|
|
Jumlah
|
0.88
|
0.15
|
0.73
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7851/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berkode "A" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4885 gram (nomor barang bukti 5969/2025/OF) dan satu bungkus plastik klip berkode "B" berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1738 gram (nomor barang bukti 5970/2025/OF) adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor: SKPN/2139/XII/2025/Sidokkes tanggal 10 Desember Tahun 2025 dari Seksi Kedokteran Kesehatan Kepolisian Resor Kuningan, Terdakwa dinyatakan positif mengandung zat Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Tim Asesmen Terpadu (TAT) Nomor: R/21/I/Ka/PB.06.00/2026/BNNK-KNG tanggal 22 Januari 2026, disimpulkan bahwa Terdakwa merupakan kurir/perantara merangkap penyalahguna narkotika golongan I dengan pola penggunaan situasional kategori ringan, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia kategori ringan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan melawan hukum karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan atau pelayanan kesehatan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------
Kuningan, 18 Februari 2026
PENUNTUT UMUM,
WANDITA PALUPI KUSUMADANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
|