| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji dan atau wanprestasi;
3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian dan Kwitansi penerimaaan uang dari penggugat kepada Tergugat;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 350.500.000,- (terbilang : tiga ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian adalah sebagai berikut :
a. Kerugian Materil berupa : uang yang diserahkan oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat sebesar Rp. 150.500.000, 00 (serratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang merupakan modal awal investasi, dan Rp. 50.500.000,00 (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) merupakan keuntungan dalam 8 bulan yang belum di berikan oleh Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan janji yang disebutkan oleh tergugat pada awal perjanjian;
b. Kerugian imateril berupa : atas perbuatan Tergugat mengakibatkan Penggugat hidupnya tidak tenang selalu diliputi rasaa was-was menderita lahir maupun batin dan memikirkan permasalahan ini dengan berlebihan dan alhasil mempengaruhi Kesehatan Penggugat, dan kerugian imateril Penggugat saat ini ditaksir sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
5. Mengabulkan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|