| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P–29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM-20/KNG/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI (Alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3208091109730009
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuningan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
52 Tahun / 11 September 1973
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Wage Rt. 002 Rw. 001 Desa. Windujanten Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan Jawa Barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Akademi / Diploma
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Oleh Penyidik
|
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
06 November 2025
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polda Jabar, sejak tanggal 07 November 2025 s/d 26 November 2025
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Perpanjangan Ketua PN Ke- I
|
:
:
|
Rutan Polda Jabar, sejak tanggal 27 November 2025 s/d 05 Januari 2026
Rutan Polda Jabar, sejak tanggal 06 Januari 2026 s/d 04 Februari 2026
|
|
Perpanjangan Ketua PN Ke-2
|
:
|
Rutan Polda Jabar, sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d 06 Maret 2026
|
- Oleh Penuntut Umum
|
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak tanggal 03 Maret 2026 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI bersama-sama dengan Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) atau masing-masing bertindak untuk diri-sendiri pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Manis RT.002/RW.003 Desa Balong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan dan Taman Kota Kabupaten Kuningan atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan uraian sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari dua orang yang tidak dikenal yang intinya ingin memesan Sabu ukuran M dan M+ kepada Terdakwa, namun karena Terdakwa tidak mempunyai persediaan Sabu tersebut sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) dan menanyakan harga Sabu ukuran “F” (berat 0.90 gram) dan Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) menjawab Sabu ada di rumah dengan harga sebesar Rp.1.000.000-, (satu juta rupiah). Selanjutnya sekira jam 18.30 WIB, Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) yang beralamat di Dusun Manis RT.002/RW.003 Desa Balong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, namun sebelum sampai ke rumah Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) Terdakwa terlebih dahulu menemui salah satu orang yang memesan Sabu kepadanya di daerah Taman Kota Kuningan untuk mengambil uang pembelian sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
- Setelah Terdakwa menerima uang tersebut ,Terdakwa langsung menuju rumah Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) dan sesampainya di rumah Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) sekira pukul 19.15 WIB, Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) meminta Terdakwa untuk mengambil Sabunya di gang depan rumah Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm). Terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) dan mentransfer uang sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA milik Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm). Setelah itu, Terdakwa pergi ke gang depan rumah Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) untuk mengambil Sabu yang dibungkus plastik dan dilakban. Setelah mengambil Sabu tersebut, Terdakwa pergi ke daerah Taman Kota Kuningan, lalu membagi Sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip. Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus Sabu tersebut kepada seorang pembeli yang tidak Terdakwa kenal sebelumnya dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus sabu lainnya di saku jaket sebelah kanan yang sedang Terdakwa pakai. Kemudian Terdakwa menggunakan sabu bersama pembeli tersebut. Setelah menggunakan Sabu, Terdakwa pulang ke rumahnya.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa menimbang berat 1 (satu) bungkus Sabu yang ada padanya tersebut dan diketahui sisa Sabu tersebut adalah 0,25 (nol koma dua puluh lima gram) gram. Terdakwa kemudian mengambil sekira 0,13 (nol koma tiga belas) gram Sabu tersebut untuk digunakannya sendiri. Lalu sisa Sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram Terdakwa bungkus kembali ke plastik klip, di masukkan ke dalam sedotan, dan disimpan di dalam dompet warna coklat di bawah kasur kamar Terdakwa.
- Namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian yang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu, pada hari yang sama sekira pukul 05.30 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Sabu di dalam plastik klip bening di dalam sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap jenis bong, yang seluruhnya disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat di bawah kasur kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru yang berada di atas kasur. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jawa Barat guna pengusutan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: R-PP.01.01.8A.11.25.3812 berikut Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0150, yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt tanggal 17 November 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Sabu yang dibungkus menggunakan plastik dengan netto 0,12 (nol koma satu dua) gram yang disita dari Terdakwa tersebut dinyatakan positif Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis Sabu ukuran “F” (berat 0.90 gram) dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) sebanyak tiga kali, yaitu pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 09.34 dan sekira pukul 18.00 WIB. Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian diperjualbelikan kembali oleh Terdakwa dengan perolehan keuntungan sekira Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membeli dan menjual Narkotika Golongan I berupa Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa FARMIN SOFYAN Bin HAMDALI bersama-sama dengan Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) atau masing-masing bertindak untuk diri-sendiri pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Sayur Dusun Wage RT.002 RW.001 Desa Windujanten Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa Terdakwa dengan uraian sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa membeli Sabu ukuran “F” (berat 0.90 gram) dengan harga sebesar Rp.1.000.000-, (satu juta rupiah) di rumah Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) yang beralamat di Dusun Manis RT.002/RW.003 Desa Balong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan. Sesampainya di rumah Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) sekira pukul 19.15 WIB, Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) meminta Terdakwa untuk mengambil sabunya di gang depan rumah Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm). Terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) dan mentransfer uang sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA milik Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm). Setelah itu, Terdakwa pergi ke gang depan rumah Saksi JEFRI Bin NASRI (Alm) untuk mengambil Sabu yang dibungkus plastik dan dilakban. Setelah mengambil Sabu tersebut, Terdakwa pergi ke daerah Taman Kota Kuningan, lalu membagi Sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip. Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus Sabu tersebut kepada seorang pembeli yang tidak Terdakwa kenal sebelumnya dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus Sabu lainnya di saku jaket sebelah kanan yang sedang Terdakwa pakai. Setelah menggunakan Sabu, Terdakwa pulang ke rumahnya.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa menimbang berat 1 (satu) bungkus Sabu yang ada padanya tersebut dan diketahui sisa sabu tersebut seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima gram) gram. Terdakwa kemudian mengambil sekira 0,13 (nol koma tiga belas) gram sabu tersebut untuk digunakannya sendiri. Lalu sisa Sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram Terdakwa bungkus kembali ke plastik klip, dimasukkan ke dalam sedotan, dan disimpan di dalam dompet warna coklat di bawah kasur kamar Terdakwa.
- Namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian yang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu, pada hari yang sama sekira pukul 05.30 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Sabu di dalam plastik klip bening di dalam sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap jenis bong, yang seluruhnya disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat di bawah kasur kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru yang berada di atas kasur. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jawa Barat guna pengusutan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: R-PP.01.01.8A.11.25.3812 berikut Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0150, yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt tanggal 17 November 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Sabu yang dibungkus menggunakan plastik dengan netto 0,12 (nol koma satu dua) gram yang disita dari Terdakwa tersebut dinyatakan positif Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menguasai, dan/atau menyimpan Narkotika Golongan I berupa Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|
Kuningan, 09 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
WANDITA PALUPI KUSUMADANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
|
|