Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Kng PT. TRANSFORMASI SEJAHTERA INDONESIA 1.RSUD LINGGAJATI KUNINGAN
2.KEPALA DINAS KESEHATAN
3.BUPATI KAB. KUNINGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. TRANSFORMASI SEJAHTERA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARWIN HR, S.H.PT. TRANSFORMASI SEJAHTERA INDONESIA
Tergugat
NoNama
1RSUD LINGGAJATI KUNINGAN
2KEPALA DINAS KESEHATAN
3BUPATI KAB. KUNINGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Memberikan akses kepada Penggugat Sebagaimana dalam surat permintaan Akses Nomor : 040/SK/RSUD-KUNINGAN/TSI/VIII/2024 Tanggal 05 Agustus 2025. Agar Penggugat dapat melakukan Conetting Pekerjaan agar Pekerjaan Pengadaan Program Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Pendukung Layanan Lainnya tersebut Selesai 100%;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatannya yang melawan hukum dan diluar kewenangannya sebagai Pejabat Penyelenggara Negara;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Secara tanggung Renteng Untuk memenuhi seluruh kewajiban Kontraktual dan ganti rugi kepada penggugat dengan nilai pekerjaan tersebut Sebesar Rp 3.432.208.800,00 ( Tiga milyar empat ratus tigah puluh dua juta dua ratus delapan ribuh delapan ratus rupiah );
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Secara tanggung Renteng Untuk membayar kerugian penggugat baik materiil maupun imateriil Sebesar                         Rp 6.582.208.000,00 ( Enam milyar lima ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan ribuh rupiah );
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Untuk membayar uang paksa              ( Dwangsom ) sebesar  Rp 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah) perhari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

Dan atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak