| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Memberikan akses kepada Penggugat Sebagaimana dalam surat permintaan Akses Nomor : 040/SK/RSUD-KUNINGAN/TSI/VIII/2024 Tanggal 05 Agustus 2025. Agar Penggugat dapat melakukan Conetting Pekerjaan agar Pekerjaan Pengadaan Program Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Pendukung Layanan Lainnya tersebut Selesai 100%;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatannya yang melawan hukum dan diluar kewenangannya sebagai Pejabat Penyelenggara Negara;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Secara tanggung Renteng Untuk memenuhi seluruh kewajiban Kontraktual dan ganti rugi kepada penggugat dengan nilai pekerjaan tersebut Sebesar Rp 3.432.208.800,00 ( Tiga milyar empat ratus tigah puluh dua juta dua ratus delapan ribuh delapan ratus rupiah );
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Secara tanggung Renteng Untuk membayar kerugian penggugat baik materiil maupun imateriil Sebesar Rp 6.582.208.000,00 ( Enam milyar lima ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan ribuh rupiah );
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah) perhari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Dan atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|