Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PN Kng Mami Nurmiasih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mami Nurmiasih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa di Cirebon pada Hari Selasa tanggal 29 bulan Desember tahun 1992 telah meninggal dunia seorang Bapak bernama Kusen.
  3. Memberikan Izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cirebon untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan Akta Kematian atas nama Kusen tersebut;
  4. Memerintahkan Pemohon memberikan salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kuningan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cirebon
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak