| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kertawinata No. 16 Kuningan
Telp/ Fax (0232) 873057 Kode pos 45511.
email : http://kn.kuningan@kejaksaan.go.id/knkuningan@gmail.com
Website : www.kejari-kuningan.kejaksaan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P–29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM-11/KNG/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
ALVIN NURDIANSYAH Bin NUR PII
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kuningan
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
20 Tahun / 13 April 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Manis RT.03 RW.01 Desa Padarek, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat Berijazah)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Oleh Penyidik
|
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
07 Desember 2025
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 07 Desember 2025 s/d 26 Desember 2025
|
|
Perpanjangan Penuntut
Umum
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 27 Desember 2025 s/d 04 Februari 2026
|
|
|
|
|
- Oleh Penuntut Umum
|
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak 29 Januari 2026 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan
|
- DAKWAAN
--- Bahwa Terdakwa ALVIN NURDIANSYAH Bin NUR PII bersama-sama dengan Saksi DIDING KUSDINAR (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 18.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di halaman parkir Kost Siaga Indah, Jalan Siaga I Nomor 5, Lingkungan Pahing, RT.001 RW.001, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yaitu dengan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa diajak oleh Saksi DIDING KUSDINAR untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Pop Warna Hitam, Nomor Polisi: E-5309-YAA, Nomor Rangka: MH1JFS11XFK065273, Nomor Mesin: JFS1E1063204 atas nama CECEP INDRA milik Saksi CECEP INDRA dengan menggunakan kunci palsu/duplikat, untuk kemudian dijual kepada pihak lain tanpa seizin Saksi CECEP INDRA, dan Terdakwa menyetujui ajakan tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi DIDING KUSDINAR mendatangi tempat kost Saksi CECEP INDRA yang beralamat di Kost Siaga Indah, Jalan Siaga I Nomor 5, Lingkungan Pahing, RT 001 RW 001, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, dengan maksud untuk meminjam sepeda motor milik Saksi CECEP INDRA dengan alasan untuk pergi ke rumah sakit. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke rumah Saksi DIDING KUSDINAR yang beralamat di Dusun Puhun RT 005 RW 002, Desa Padarek, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, kemudian didokumentasikan dan ditawarkan untuk dijual melalui akun Facebook milik Saksi DIDING KUSDINAR bernama “SINDY”, dengan keterangan hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB. Selanjutnya terdapat akun Facebook milik Saksi ABDUL ROHIM yang memberikan komentar pada unggahan tersebut dan menyatakan ketertarikan untuk membeli sepeda motor dimaksud, selanjutnya Saksi DIDING KUSDINAR memberikan nomor telepon WhatsApp milik Terdakwa kepada Saksi ABDUL ROHIM. Setelah itu terjadi komunikasi mengenai rencana pembelian sepeda motor dimaksud, antara Terdakwa dengan Saksi ABDUL ROHIM, dan disepakati transaksi pembelian dengan sistem Cash On Delivery (COD) di daerah Cirebon, dengan harga yang akan ditentukan setelah Saksi ABDUL ROHIM melihat secara langsung kondisi sepeda motor tersebut. Masih pada hari yang sama, sekira pukul 18.30, Saksi DIDING KUSDINAR membawa sepeda motor tersebut untuk membuat kunci kontak duplikat, setelah itu sepeda motor dikembalikan kepada Saksi CECEP INDRA.
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 2025, Saksi DIDING KUSDINAR dan Terdakwa membagi peran secara jelas, yaitu Saksi DIDING KUSDINAR bertugas mengalihkan Saksi CECEP INDRA dari lokasi sepeda motor, sedangkan Terdakwa bertugas mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu dan menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi ABDUL ROHIM.
- Bahwa pada tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi DIDING KUSDINAR menghubungi Saksi CECEP INDRA melalui aplikasi WhatsApp untuk mengajaknya makan malam agar Saksi CECEP INDRA keluar dari tempat kost, Saksi CECEP INDRA pun menyetujui ajakan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, Saksi DIDING KUSDINAR di rumahnya menyerahkan kunci kontak duplikat sepeda motor milik Saksi CECEP INDRA kepada Terdakwa. Sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi DIDING KUSDINAR menggunakan Grab Car menuju tempat kost Saksi CECEP INDRA. Setibanya di sekitar lokasi kost, Saksi DIDING KUSDINAR memerintahkan Terdakwa untuk menunggu di sekitar kost, sementara Saksi DIDING KUSDINAR menemui Saksi CECEP INDRA untuk melancarkan aksinya. Saksi DIDING KUSDINAR kemudian meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Pop warna hitam, Nomor Polisi E-5309-YAA, Nomor Rangka MH1JFS11XFK065273, Nomor Mesin JFS1E1063204, milik Saksi CECEP INDRA, dengan alasan hendak menemui temannya padahal maksud dan tujuan Saksi DIDING KUSDINAR adalah untuk mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut yang ada di dalam dompet gantungan kunci motor. Saksi CECEP INDRA meminjamkan sepeda motornya tersebut, kemudian Saksi DIDING KUSDINAR menyerahkan STNK tersebut kepada Terdakwa yang masih menunggu di sekitar kost Saksi DIDING KUSDINAR, lalu Saksi DIDING KUSDINAR mengembalikan sepeda motor dan kunci kontak asli kepada Saksi CECEP INDRA.
- Selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB, Saksi DIDING KUSDINAR mengajak Saksi CECEP INDRA untuk makan malam di daerah Bandorasa, Kecamatan Cilimus, dengan menggunakan Grab Car, dengan maksud dan tujuan sebenarnya adalah untuk menjauhkan Saksi CECEP INDRA dari tempat kost agar Terdakwa dapat mengambil sepeda motor milik Saksi CECEP INDRA. Setelah itu, Saksi DIDING KUSDINAR menghubungi dan memerintahkan Terdakwa untuk segera mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya dan membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cirebon untuk dijual kepada Saksi ABDUL ROHIM.
- Setelah selesai makan malam Saksi DIDING KUSDINAR mengantarkan Saksi CECEP INDRA kembali menuju tempat kost sekira pukul 20.30 WIB menggunakan Grab Car, namun hanya sampai di depan gang kost dengan alasan Saksi DIDING KUSDINAR hendak melanjutkan perjalanan ke wilayah Majalengka. Setelah itu, Saksi DIDING KUSDINAR langsung menjemput Terdakwa di Cirebon.
- Bahwa Terdakwa menerima uang hasil penjualan sepeda motor milik Saksi CECEP INDRA dari Saksi ABDUL ROHIM sebesar Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), dimana uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk jajan dan uang sebesar Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi DIDING KUSDINAR.
- Bahwa tujuan dari Terdakwa dan Saksi DIDING KUSDINAR yang mengambil barang milik Saksi CECEP INDRA tanpa izin tersebut adalah untuk dijual kembali dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DIDING KUSDINAR dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Pop warna hitam, Nomor Polisi E-5309-YAA, Nomor Rangka MH1JFS11XFK065273, Nomor Mesin JFS1E1063204, milik Saksi CECEP INDRA di Kost Siaga dilakukan tanpa izin dari Saksi CECEP INDRA selaku pemilik barang dan mengakibatkan Saksi CECEP INDRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kuningan, 11 Februari 2026
PENUNTUT UMUM,
WANDITA PALUPI KUSUMADANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
|