| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-26/KNG/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
DIMAS GUSTIANTO Als SAMID Bin DAYAT
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuningan
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 29 Agustus 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingkungan Puhun RT 005 RW 002 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat/Berijazah)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Oleh Penyidik
|
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
09 Februari 2026
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d tanggal 01 Maret 2026
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kuningan sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d tanggal 10 April 2026
|
- Oleh Penuntut Umum
|
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak 31 Maret 2026 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan
|
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa DIMAS GUSTIANTO Als SAMID Bin DAYAT, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2026, bertempat di Rumah dan Warung milik Terdakwa di Lingkungan Puhun RT 005 RW 002 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa menonton live tiktok akun bernama “Toko Bahagia” (DPO) yang sedang menjual obat-obatan Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer, kemudian terdakwa menghubungi nomor handphone yang tertera untuk memesan obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pemilik akun Toko Bahagia menyampaikan bahwa akan memberikan kabar atau informasi pada esok hari. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, pemilik akun Toko Bahagia menghubungi Terdakwa dan mengirimkan nomor akun DANA (yang sudah tidak diketahui nomor dan nama akunnya). Terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga harga keseluruhan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa membayarkan uang pembelian obat tersebut melalui transfer dari Alfamart ke nomor dana yang dikirimkan oleh pemilik akun Toko Bahagia tersebut sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, pemilik akun Toko Bahagia (DPO) mengirimkan foto tempat penyimpanan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl pesanan Terdakwa yang berada di daerah Bima kota Cirebon. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Kuningan menuju lokasi tersebut menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah (dalam Daftar Pencarian Barang) milik Terdakwa dan sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa sampai Bima dan mendapatkan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl pesanannya yang disimpan di dalam plastik warna hitam di dekat tiang listrik, setelahnya Terdakwa langsung pulang ke Kuningan.
- Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per butir dan Trihexyphenidyl dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir. Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari hasil penjualan obat jenis Tramadol adalah sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per butir dan obat jenis Trihexyphenidyl adalah sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus) per butir. Terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara menawarkan kepada teman-temannya, lalu melakukan transaksi jual beli secara COD di rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi YANTO APRIANTO dan Saksi ADI CANDRA DWI CAHYO yang merupakan anggota kepolisian Polres Kuningan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu di wilayah Kelurahan Purwawinangun Kabupaten Kuningan yang diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl dengan tidak memiliki izin edar. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Saksi YANTO APRIANTO dan saksi ADI CANDRA DWI CAHYO menemukan rumah dan warung seseorang yang diduga pelaku tersebut. Sekira pukul 19.00 WIB, Saksi YANTO APRIANTO dan Saksi ADI CANDRA DWI CAHYO melihat Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan 22 (dua puluh dua) butir obat jenis Tramadol dan 11 (sebelas) butir Trihexyphenidyl yang berada di dalam plastik warna hitam yang disimpan di atas lemari ruang tamu rumah Terdakwa, serta uang hasil penjualan sebesar Rp220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) di dalam tas jinjing warna ungu yang disimpan di atas lemari yang berada dikamar Terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F 11 warna ungu berikut sim card XL dengan nomer 0831 1685 8613 yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya, Saksi YANTO APRIANTO dan Saksi ADI CANDRA DWI CAHYO melakukan penggeledahan di warung milik Terdakwa dan menemukan 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) butir obat jenis Tramadol dan 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl yang berada di dalam plastik warna orange yang disimpan di dalam lemari warung.
- Bahwa terhadap barang bukti obat tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris krimanalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0870/ NOF / 2026 pada tanggal 2 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa pada Bidang Narkotika Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang melakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6200 gram, diberi nomor bukti 0629/2026/OF.
- 1 (satu) butir tablet kemasan strip berwarna silver-hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan teball 0,3 cm dengan berat netto 2,2990 gram, diberi nomor barang bukti 0630/2026OF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0629/2026/OF, Berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 0630/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa DIMAS GUSTIANTO Als SAMID Bin DAYAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Nomor 181 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DIMAS GUSTIANTO Als SAMID Bin DAYAT, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2026, bertempat di Rumah dan Warung milik Terdakwa di Lingkungan Puhun RT 005 RW 002 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa DIMAS GUSTIANTO Als SAMID Bin DAYAT dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa menonton live tiktok akun bernama “Toko Bahagia” (DPO) yang sedang menjual obat-obatan Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer, kemudian terdakwa menghubungi nomor handphone yang tertera untuk memesan obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pemilik akun Toko Bahagia menyampaikan bahwa akan memberikan kabar atau informasi pada esok hari. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, pemilik akun Toko Bahagia menghubungi Terdakwa dan mengirimkan nomor akun DANA (yang sudah tidak diketahui nomor dan nama akunnya). Terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga harga keseluruhan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa membayarkan uang pembelian obat tersebut melalui transfer dari Alfamart ke nomor dana yang dikirimkan oleh pemilik akun Toko Bahagia tersebut sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, pemilik akun Toko Bahagia (DPO) mengirimkan foto tempat penyimpanan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl pesanan Terdakwa yang berada di daerah Bima kota Cirebon. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Kuningan menuju lokasi tersebut menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah (dalam Daftar Pencarian Barang) milik Terdakwa dan sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa sampai Bima dan mendapatkan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl pesanannya yang disimpan di dalam plastik warna hitam di dekat tiang listrik, setelahnya Terdakwa langsung pulang ke Kuningan.
- Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dengan harga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per butir dan Trihexyphenidyl dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir. Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari hasil penjualan obat jenis Tramadol adalah sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per butir dan obat jenis Trihexyphenidyl adalah sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus) per butir. Terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara menawarkan kepada teman-temannya, lalu melakukan transaksi jual beli secara COD di rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul 17.30 WIB, Saksi YANTO APRIANTO dan Saksi ADI CANDRA DWI CAHYO yang merupakan anggota kepolisian Polres Kuningan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu di wilayah Kelurahan Purwawinangun Kabupaten Kuningan yang diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl dengan tidak memiliki izin edar. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Saksi YANTO APRIANTO dan saksi ADI CANDRA DWI CAHYO menemukan rumah dan warung seseorang yang diduga pelaku tersebut. Sekira pukul 19.00 WIB, Saksi YANTO APRIANTO dan Saksi ADI CANDRA DWI CAHYO melihat Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan 22 (dua puluh dua) butir obat jenis Tramadol dan 11 (sebelas) butir Trihexyphenidyl yang berada di dalam plastik warna hitam yang disimpan di atas lemari ruang tamu rumah Terdakwa, serta uang hasil penjualan sebesar Rp220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) di dalam tas jinjing warna ungu yang disimpan di atas lemari yang berada dikamar Terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F 11 warna ungu berikut sim card XL dengan nomer 0831 1685 8613 yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya, Saksi YANTO APRIANTO dan Saksi ADI CANDRA DWI CAHYO melakukan penggeledahan di warung milik Terdakwa dan menemukan 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) butir obat jenis Tramadol dan 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl yang berada di dalam plastik warna orange yang disimpan di dalam lemari warung.
- Bahwa terhadap barang bukti obat tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris krimanalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0870/ NOF / 2026 pada tanggal 2 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa pada Bidang Narkotika Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang melakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6200 gram, diberi nomor bukti 0629/2026/OF.
- 1 (satu) butir tablet kemasan strip berwarna silver-hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan teball 0,3 cm dengan berat netto 2,2990 gram, diberi nomor barang bukti 0630/2026OF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0629/2026/OF, Berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 0630/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa DIMAS GUSTIANTO Als SAMID Bin DAYAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Nomor 181 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------
Kuningan, 06 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM,
WANDITA PALUPI KUSUMADANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA |