| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
2. Menyatakan, bahwa Pemohon yang bernama ASEP MUHAMAD ROMDLON dengan SASHA RAMDHANIE JALALLUDIEN ARKANIE adalah orang yang sama;
3. Menyatakan, bahwa perubahan nama Pemohon bernama ASEP MUHAMAD ROMDLON menjadi SASHA RAMDHANIE JALALLUDIEN ARKANIE adalah sah menurut hukum;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, untuk melakukan Catatan Pinggir tentang perubahan nama tersebut pada akte kelahiran yang bersangkutan Nomor: 14331/1994 yang dikeluarkan di Kuningan pada tanggal 27 Oktober 1994 atau pada register, dalam tahun yang sedang berjalan, menyatakan:
“Bahwa, nama yang semula bernama ASEP MUHAMAD ROMDLON telah berubah nama menjadi SASHA RAMDHANIE JALALLUDIEN ARKANIE”;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|