Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Kng MARIO MARCO, S. H. 1.ABADI Bin SUNARI
2.MUDIYONO Bin RAKIMIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1746/M.2.23.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO MARCO, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABADI Bin SUNARI[Penahanan]
2MUDIYONO Bin RAKIMIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

S U R A T   D A K W A A N

NO. REG. PERK PDM-21/KNG/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

ABADI Bin SUNARI

Tempat Lahir

:

Batang

Umur / Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 02 April 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

DK Sener RT. 003 RW. 008 Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Peternak

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

 

 

Nama Lengkap

:

MUDIYONO Bin RAKIMIN (Alm)

Tempat Lahir

:

Batang

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 05 Mei 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dukuh Slatri RT. 004 RW. 003 Kelurahan Kalangsono, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Lulus)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  • Penangkapan

:

08 Februari 2025

  • Penahanan oleh Penyidik

:

 

  • Tahanan Rutan

:

09 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026

  • Perpanjangan Tahanan Rutan Oleh Penuntut Umum

:

01 Maret 2026 s/d 09 April 2026

  • Penuntut Umum:

:

09 April 2026 s/d dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kuningan

 

 

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa ABADI Bin SUNARI dan Terdakwa MUDIYONO Bin RAKIMIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Toko Sri Mulya Mart yang beralamat di Dusun Wage Rt. 014 Rw. 004 Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “Pengadilan negeri berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya” maka perkara ini dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah melakukan perbuatan “pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama – sama dan bersekutu. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa ABADI dan Terdakwa MUDIYONO pergi ke rumah Saksi SANTOSO yang beralamat di Dusun Poncolsari Rt. 004 Rw. 002 Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal untuk merencanakan pencurian di wilayah Kabupaten Kuningan. Sesampainya di rumah Saksi SANTOSO, Terdakwa ABADI dan Terdakwa MUDIYONO merencanakan untuk melakukan pencurian terhadap toko – toko yang sedang tutup dan tidak dijaga oleh pemiliknya. Kemudian untuk pembagian peran dan tugas Terdakwa ABADI berperan sebagai driver, sedangkan Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO berperan sebagai eksekutor. Untuk sarana transportasi menuju Kabupaten Kuningan, Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova tahun 2017 warna hitam metalik dengan nomor polisi B-2621-SZE yang sebelumnya telah disewa oleh Saksi SANTOSO dari showroom rental mobil milik Saksi MUHAMMAD KHAERUDIN yang berada di Kabupaten Kendal.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa ABADI dijemput oleh Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO di kediaman Isteri dari Terdakwa ABADI di Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang kemudian berangkat menuju Kabupaten Kuningan menggunakan mobil yang sebelumnya sudah dirental oleh Saksi SANTOSO, dan Terdakwa ABADI bertugas mengendarai mobil tersebut. Setelah sampai di Kabupaten Kuningan, Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO berkeliling mencari toko sembako yang tutup, sepi dan tidak ada yang menjaga. Setelah berkeliling Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO berhenti di depan Toko Sri Mulya Mart milik Saksi SLAMET yang beralamat di Dusun Wage Rt. 014 Rw. 004 Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Terdakwa ABADI bertugas berjaga – jaga di dalam mobil serta memantau situasi sekitar toko sedangkan Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO turun sebagai eksekutor dan masuk ke dalam toko dengan bersama – sama merusak 2 (dua) buah gembok dan rantai pada pagar toko menggunakan 1 (satu) gunting pemotong besi. Setelah pagar terbuka, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO melihat ada CCTV terpasang di dalam toko tersebut lalu Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO merusak dan mengambil recorder dari CCTV tersebut. Kemudian Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO masuk dan menuju ruangan yang Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO duga di ruangan tersebut menyimpan stok rokok dengan cara merusak kunci dari pintu ruangan tersebut menggunakan 2 (dua) buah linggis yang digunakan masing – masing oleh Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO. Setelah berhasil membuka pintu dari ruangan tersebut, Terdakwa MUDIYONO sempat kembali ke mobil untuk menyimpan kembali 2 (dua) buah linggis yang telah digunakan kemudian Terdakwa MUDIYONO kembali ke dalam toko. Setelah itu Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO mengambil 4 (empat) box rokok merek Dji Sam Soe Refill, 2 (dua) box rokok merek Dji Sam Soe Kuning, 1 (satu) box rokok merek Magnum Filter, 3 (tiga) bal rokok merek Magnum Filter, dan beberapa slop rokok dari berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Magnum Filter, Twizz, Dji Sam Soe Refill, Dunhill, dan Marlboro Merah dengan memasukkannya kedalam karung lalu membawanya. Setelah berhasil mengambil barang – barang dari toko, Saksi SANTOSO diikuti oleh Terdakwa MUDIYONO kembali menutup pintu dan pagar pada toko tersebut kemudian Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO masuk kedalam mobil yang didalamnya ada Terdakwa ABADI yang sedang berjaga – jaga, lalu Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO langsung pulang ke Kabupaten Batang dan ketika di perjalanan tepatnya di jalan tol daerah Brebes, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO membuang recorder CCTV yang telah diambil sebelumnya dari Toko Sri Mulya Mart.
  • Bahwa Terdakwa ABADI langsung menjual seluruh barang yang telah di ambil dari Toko Sri Mulya Mart kepada Sdr. RIDHO yang bertempat di toko kelontong yang berada di wilayah pasar Kabupaten Batang dengan harga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO membagi hasil dari penjualan barang tersebut dengan masing – masing mendapat bagian uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Setelah berhasil menjual barang tersebut, kemudian Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO pergi menuju Kabupaten Purwakarta dan ketika berada di wilayah Kabupaten Purwakarta, Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO didatangi pihak Kepolisian dari Polres Kuningan untuk mengklarifikasi perihal pencurian yang terjadi di Toko Sri Mulya Mart, Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO mengakui telah melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Toko Sri Mulya Mart yang berada di Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa pemilik Toko Sri Mulya Mart tidak pernah mengizinkan Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO untuk memasuki toko dan mengambil barang – barang dari toko tersebut. Perbuatan Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO telah mengakibatkan Saksi SLAMET selaku pemilik Toko Sri Mulya Mart mengalami kerugian sebesar Rp97.256.700 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).

 

-----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang – Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ABADI Bin SUNARI dan Terdakwa MUDIYONO Bin RAKIMIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Toko Sri Mulya Mart yang beralamat di Dusun Wage Rt. 014 Rw. 004 Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “Pengadilan negeri berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya” maka perkara ini dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah melakukan perbuatan “turut serta mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk melawan hukum. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa ABADI dan Terdakwa MUDIYONO pergi ke rumah Saksi SANTOSO yang beralamat di Dusun Poncolsari Rt. 004 Rw. 002 Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal untuk merencanakan pencurian di wilayah Kabupaten Kuningan. Sesampainya di rumah Saksi SANTOSO, Terdakwa ABADI dan Terdakwa MUDIYONO merencanakan untuk melakukan pencurian terhadap toko – toko yang sedang tutup dan tidak dijaga oleh pemiliknya. Kemudian untuk pembagian peran dan tugas Terdakwa ABADI berperan sebagai driver, sedangkan Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO berperan sebagai eksekutor. Untuk sarana transportasi menuju Kabupaten Kuningan, Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Innova tahun 2017 warna hitam metalik dengan nomor polisi B-2621-SZE yang sebelumnya telah disewa oleh Saksi SANTOSO dari showroom rental mobil milik Saksi MUHAMMAD KHAERUDIN yang berada di Kabupaten Kendal.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa ABADI dijemput oleh Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO di kediaman Isteri dari Terdakwa ABADI di Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang kemudian berangkat menuju Kabupaten Kuningan menggunakan mobil yang sebelumnya sudah dirental oleh Saksi SANTOSO, dan Terdakwa ABADI bertugas mengendarai mobil tersebut. Setelah sampai di Kabupaten Kuningan, Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO berkeliling mencari toko sembako yang tutup, sepi dan tidak ada yang menjaga. Setelah berkeliling Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO berhenti di depan Toko Sri Mulya Mart milik Saksi SLAMET yang beralamat di Dusun Wage Rt. 014 Rw. 004 Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Terdakwa ABADI bertugas berjaga – jaga di dalam mobil serta memantau situasi sekitar toko sedangkan Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO turun sebagai eksekutor dan masuk ke dalam toko dengan bersama – sama merusak 2 (dua) buah gembok dan rantai pada pagar toko menggunakan 1 (satu) gunting pemotong besi. Setelah pagar terbuka, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO melihat ada CCTV terpasang di dalam toko tersebut lalu Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO merusak dan mengambil recorder dari CCTV tersebut. Kemudian Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO masuk dan menuju ruangan yang Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO duga di ruangan tersebut menyimpan stok rokok dengan cara merusak kunci dari pintu ruangan tersebut menggunakan 2 (dua) buah linggis yang digunakan masing – masing oleh Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO. Setelah berhasil membuka pintu dari ruangan tersebut, Terdakwa MUDIYONO sempat kembali ke mobil untuk menyimpan kembali 2 (dua) buah linggis yang telah digunakan kemudian Terdakwa MUDIYONO kembali ke dalam toko. Setelah itu Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO mengambil 4 (empat) box rokok merek Dji Sam Soe Refill, 2 (dua) box rokok merek Dji Sam Soe Kuning, 1 (satu) box rokok merek Magnum Filter, 3 (tiga) bal rokok merek Magnum Filter, dan beberapa slop rokok dari berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Magnum Filter, Twizz, Dji Sam Soe Refill, Dunhill, dan Marlboro Merah dengan memasukkannya kedalam karung lalu membawanya. Setelah berhasil mengambil barang – barang dari toko, Saksi SANTOSO diikuti oleh Terdakwa MUDIYONO kembali menutup pintu dan pagar pada toko tersebut kemudian Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO masuk kedalam mobil yang didalamnya ada Terdakwa ABADI yang sedang berjaga – jaga, lalu Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO langsung pulang ke Kabupaten Batang dan ketika di perjalanan tepatnya di jalan tol daerah Brebes, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO membuang recorder CCTV yang telah diambil sebelumnya dari Toko Sri Mulya Mart.
  • Bahwa Terdakwa ABADI langsung menjual seluruh barang yang telah di ambil dari Toko Sri Mulya Mart kepada Sdr. RIDHO yang bertempat di toko kelontong yang berada di wilayah pasar Kabupaten Batang dengan harga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO membagi hasil dari penjualan barang tersebut dengan masing – masing mendapat bagian uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Setelah berhasil menjual barang tersebut, kemudian Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO pergi menuju Kabupaten Purwakarta dan ketika berada di wilayah Kabupaten Purwakarta, Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO didatangi pihak Kepolisian dari Polres Kuningan untuk mengklarifikasi perihal pencurian yang terjadi di Toko Sri Mulya Mart, Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO mengakui telah melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Toko Sri Mulya Mart yang berada di Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa pemilik Toko Sri Mulya Mart tidak pernah mengizinkan Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO untuk memasuki toko dan mengambil barang – barang dari toko tersebut. Perbuatan Terdakwa ABADI, Terdakwa MUDIYONO dan Saksi SANTOSO telah mengakibatkan Saksi SLAMET selaku pemilik Toko Sri Mulya Mart mengalami kerugian sebesar Rp97.256.700 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).

 

-----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 476 Undang – Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------

 

 

         Kuningan, 09 April 2026

        PENUNTUT UMUM

 

 

 

MARIO MARCO, S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya