| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 10502 Th.2005 tercantum atas nama AAT SOLIHAT yang lahir di Kuningan, 27 September 2005. Semula tercantum nama AAT SOLIHAT diganti menjadi ANNATHEA LYRA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kuningan untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 10502 Th.2005, Semula tercantum nama AAT SOLIHAT diganti menjadi ANNATHEA LYRA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|