Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2025/PN Kng Cahaya Liana Halim Ani Herdiani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2025/PN Kng
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Cahaya Liana Halim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi shita Melani SH,MHCahaya Liana Halim
Tergugat
NoNama
1Ani Herdiani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 8.000.000,00
Petitum

PETITUM:

1.    Mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.

3.    Menyatakan tergugat wajib membayar utang beserta bunga pinjaman yang telah ia pinjam oleh pengugat.

 

SUBSIDER :

Dalam peradilan yang baik mohon peradilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak