Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PN Kng Aning Wasni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Aning Wasni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;

 2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula IKLAS ASSIDIQ menjadi IKHLAS ASSIDIQ dengan alasan menyesuaikan arti nama sesuai Bahasa Arab;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kuningan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;

4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak