| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kertawinata No. 16 Kuningan
Telp/ Fax (0232) 873057 Kode pos 45511.
email : http://kn.kuningan@kejaksaan.go.id/knkuningan@gmail.com
Website : www.kejari-kuningan.kejaksaan.go.id

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P–29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM-9/KNG/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
DIDING KUSDINAR BIN ASMADI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kuningan
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun / 26 September 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Puhun RT. 005 RW.002 Desa Padarek, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat Berijazah)
|
- PENAHANAN
|
|
:
|
07 Desember 2025
|
|
|
:
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 07 Desember 2025 s/d 26 Desember 2025
|
|
- Perpanjangan Tahanan Rutan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 27 Desember 2025 s/d 04 Februari 2026
|
|
|
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak 29 Januari 2026 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
--------- Bahwa Terdakwa DIDING KUSDINAR BIN ASMADI bersama-sama dengan Saksi ALVIN NURDIANSYAH (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 18.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di parkiran Kost Siaga Indah, Jalan Siapa I, Nomor 5, Lingkungan Pahing, RT.001 RW.001, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi ALVIN NURDIANSYAH untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Pop Warna Hitam, Nomor Polisi: E-5309-YAA, Nomor Rangka: MH1JFS11XFK065273, Nomor Mesin: JFS1E1063204 atas nama CECEP INDRA milik Saksi CECEP INDRA dengan menggunakan kunci palsu/duplikat, untuk kemudian dijual kepada pihak lain tanpa seizin Saksi CECEP INDRA, dan Saksi ALVIN NURDIANSYAH menyetujui ajakan tersebut.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa mendatangi tempat kost Saksi CECEP INDRA yang beralamat di Kost Siaga Indah, Jalan Siaga I Nomor 5, Lingkungan Pahing, RT 001 RW 001, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, lalu meminjam sepeda motor milik Saksi CECEP INDRA dengan alasan untuk pergi ke Rumah Sakit.
- Bahwa sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke rumah Terdakwa yang beralamat di yang beralamat di Dusun Puhun RT 005 RW 002, Desa Padarek, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, kemudian didokumentasikan dan ditawarkan untuk dijual melalui akun Facebook milik Terdakwa bernama “SINDY”, dengan keterangan hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB. Bahwa selanjutnya terdapat akun Facebook milik Saksi ABDUL ROHIM yang memberikan komentar pada unggahan tersebut dan menyatakan ketertarikan untuk membeli sepeda motor dimaksud, selanjutnya Terdakwa memberikan nomor telepon WhatsApp milik Saksi ALVIN NURDIANSYAH kepada Saksi ABDUL ROHIM. Setelah itu terjadi komunikasi mengenai rencana pembelian sepeda motor dimaksud, antara Saksi ALVIN NURDIANSYAH dengan Saksi ABDUL ROHIM, dan disepakati transaksi pembelian dengan sistem Cash On Delivery (COD) di daerah Cirebon, dengan harga yang akan ditentukan setelah Saksi ABDUL ROHIM melihat secara langsung kondisi sepeda motor tersebut. Masih pada hari yang sama, sekira pukul 18.30, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk membuat kunci kontak duplikat, setelah itu sepeda motor dikembalikan kepada Saksi CECEP INDRA untuk menghilangkan kecurigaan.
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 2025, Terdakwa dan Saksi ALVIN NURDIANSYAH membagi peran secara jelas, yaitu Terdakwa bertugas mengalihkan Saksi CECEP INDRA dari lokasi sepeda motor, sedangkan Saksi ALVIN NURDIANSYAH bertugas mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu dan menjual kepada Saksi ABDUL ROHIM.
- Kemudian pada tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi CECEP INDRA melalui aplikasi WhatsApp untuk mengajaknya makan malam, agar Saksi CECEP INDRA keluar dari tempat kost, Saksi CECEP INDRA menyetujui ajakan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa menyerahkan kunci kontak duplikat sepeda motor milik Saksi CECEP INDRA kepada Saksi ALVIN NURDIANSYAH. Sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi ALVIN NURDIANSYAH menuju tempat kost Saksi CECEP INDRA. Setibanya di sekitar lokasi kost, Terdakwa memerintahkan Saksi ALVIN NURDIANSYAH untuk menunggu di sekitar kost, sementara Terdakwa menemui Saksi CECEP INDRA untuk melancarkan aksinya. Terdakwa kemudian meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Pop warna hitam, Nomor Polisi E-5309-YAA, Nomor Rangka MH1JFS11XFK065273, Nomor Mesin JFS1E1063204, milik Saksi CECEP INDRA, dengan alasan hendak mengantarkan temannya, padahal maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk mengambil dan menguasai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut yang berada di dalam dompet gantungan kunci agar penjualan berhasil dan Saksi CECEP INDRA meminjamkan motor tersebut. Setelah berhasil mengambil STNK sepeda motor tersebut, Terdakwa menyerahkan STNK dimaksud kepada Saksi ALVIN NURDIANSYAH, kemudian Terdakwa mengembalikan sepeda motor dan kunci kontak asli kepada Saksi CECEP INDRA untuk menghilangkan kecurigaan.
- Selanjutnya, pada tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 18.40 WIB, Terdakwa mengajak Saksi CECEP INDRA untuk makan malam di daerah Bandorasa, Kecamatan Cilimus, dengan menggunakan Grab Car dengan alasan khawatir hujan, maksud dan tujuan sebenarnya Terdakwa adalah untuk menjauhkan Saksi CECEP INDRA dari tempat kost agar sepeda motor milik Saksi CECEP INDRA dapat diambil oleh Saksi ALVIN NURDIANSYAH. Pada saat yang bersamaan, Terdakwa menghubungi dan memerintahkan Saksi ALVIN NURDIANSYAH untuk mengambil dan membawa sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kost Saksi CECEP INDRA yang beralamat di Kost Siaga Indah, Jalan Siaga I Nomor 5, Lingkungan Pahing, RT 001 RW 001, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan dan mengambil sepeda motor milik Saksi CECEP INDRA, dan atas perintah Terdakwa, sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa menuju wilayah Cirebon untuk segera dijual kepada Saksi ABDUL ROHIM.
- Kemudian setelah Terdakwa dan Saksi CECEP INDRA selesai makan malam, Terdakwa mengantarkan Saksi CECEP INDRA kembali menuju tempat kost, namun hanya sampai di depan gang kost dengan alasan Terdakwa hendak melanjutkan perjalanan ke wilayah Majalengka, dan setelah Saksi CECEP INDRA turun, Terdakwa langsung bergegas menuju wilayah Cirebon untuk menemui Saksi ALVIN NURDIANSYAH.
- Bahwa hasil penjualan tersebut, Terdakwa menerima uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), yang sebelumnya sebagian uang hasil penjualan tersebut telah digunakan oleh Saksi ALVIN NURDIANSYAH sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), sehingga uang yang diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa tujuan dari Terdakwa dan Saksi ALVIN NURDIANSYAH yang mengambil barang milik Saksi CECEP INDRA tanpa izin tersebut adalah untuk dijual Kembali dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Pop warna hitam, Nomor Polisi E-5309-YAA, Nomor Rangka MH1JFS11XFK065273, Nomor Mesin JFS1E1063204, milik CECEP INDRA di Kost Siaga dilakukan tanpa izin dari Saksi CECEP INDRA selaku pemilik barang dan mengakibatkan Saksi CECEP INDRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------
Kuningan,11 Februari 2026
PENUNTUT UMUM,
AISHA RAYYAN, S.H.
AJUN JAKSA
|