| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
31/Pdt.G.S/2025/PN Kng |
| Tanggal Surat |
Jumat, 26 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUNINGAN |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ade Herawan,Dkk | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUNINGAN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | HENDA SUHENDA | | 2 | UPIT SARIASIH |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
209.052.091,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 104026371/4283/06/23 tanggal 27-06-2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 209.052.091,- (dua ratus sembilan juta lima puluh dua ribu sembilan puluh satu rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat dari Sertifikat Hak Milik No. 00181 an Henda Suhenda yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilakukan penjualan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00181 an Henda Suhenda berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |