| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1156120230905591 tanggal 23 September 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”)juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 1156120230905591 tanggal 23 September 2023 (“Perjanjian Jual Beli”).
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1156120230905591 tanggal 23 September 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W5.00125098.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 27 September 2023.
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : TOYOTA VELLFIRE V 2.4 A/T, Nomor Rangka: ANH208149915, Nomor Mesin: 2AZC940972, Tahun: 2010, Nomor Polisi: E612 (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil = Rp 285.913.500,-
b. Kerugian Immateriil = Rp 100.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp 385.913.500,-
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : TOYOTA VELLFIRE V 2.4 A/T, Nomor Rangka: ANH208149915, Nomor Mesin: 2AZC940972, Tahun: 2010, Nomor Polisi: E612 (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kuningan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|