Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus-LH/2026/PN Kng Samsurizal, S.H 1.NURDIN Bin KARYAMA (Alm)
2.NANA SUPARNA Alias SOPAL Bin KARMIN
3.ENDI SETIANURJAMAN Als ABENG Bin YANTO HIDAYAT
4.KARMIN BIN MUKTAR (ALM)
5.UTAY Bin MUDIAH (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 59/Pid.Sus-LH/2026/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1743/M.2.23.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Samsurizal, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN Bin KARYAMA (Alm)[Penahanan]
2NANA SUPARNA Alias SOPAL Bin KARMIN[Penahanan]
3ENDI SETIANURJAMAN Als ABENG Bin YANTO HIDAYAT[Penahanan]
4KARMIN BIN MUKTAR (ALM)[Penahanan]
5UTAY Bin MUDIAH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

          “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

   P-29

     

 

                 SURAT DAKWAAN

                   NO. REG. PERK PDM-1/KNG/03/2026

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

Terdakwa I

Nama Terdakwa

: UTAY Bin MUDIAH (Alm)

Tempat Lahir

: Kuningan

Umur/Tanggal Lahir

: 43 Tahun / 06 Agustus 1982

Jenis Kelamin

: Laki-laki

Kebangsaan

: Indonesia

Tempat Tinggal

   : Dusun Pon RT 016 RW 004 Desa Pasawasahan Kec.

     Pasawahan Kabupaten Kuningan

Agama

: Islam

Pekerjaan

: Wiraswasta

Pendidikan

: STM (Tamat/ Berijazah)

 

Terdakwa II

Nama Terdakwa

: NANA SUPARNA Alias SOPAL Bin KARMIN

Tempat Lahir

: Kuningan

Umur/Tanggal Lahir

: 42 Tahun / 08 April 1984

Jenis Kelamin

: Laki-laki

Kebangsaan

: Indonesia

Tempat Tinggal

 : Dusun Pon RT. 014 RW. 004 Desa Pasawahan Kec.

   Pasawahan Kab. Kuningan

Agama

: Islam

Pekerjaan

: Wiraswasta

Pendidikan

: SMP (Tamat/Berijazah)

 

Terdakwa III

Nama Terdakwa

: ENDI SETIANURJAMAN Als ABENG  

  Bin YANTO HIDAYAT

Tempat Lahir

: Kuningan

Umur/Tanggal Lahir

: 44 Tahun / 22 September 1981

Jenis Kelamin

: Laki-laki

Kebangsaan

: Indonesia

Tempat Tinggal

: Dusun Manis RT. 001 RW. 003 Desa Paniis Kec.

  Pasawahan Kab. Kuningan

Agama

: Islam

Pekerjaan

: Karyawan Swasta

Pendidikan

: SMA (Tamat/ Berijazah)

 

Terdakwa IV

Nama Terdakwa

: KARMIN Bin MUKTAR (Alm)

Tempat Lahir

: Kuningan

Umur/Tanggal Lahir

: 60 Tahun / 05 Oktober 1965

Jenis Kelamin

: Laki-laki

Kebangsaan

: Indonesia

Tempat Tinggal

: Dusun Pon RT. 014 RW. 004 Desa Pasawahan

  Kec. Pasawahan Kab. Kuningan

Agama

: Islam

Pekerjaan

: Wiraswasta

Pendidikan

: SD (sampai kelas 3)

 

Terdakwa V

Nama Terdakwa

: NURDIN Bin KARYAMA (Alm)

Tempat Lahir

: Kuningan

Umur/Tanggal Lahir

: 59 Tahun / 13 Juni 1966

Jenis Kelamin

: Laki-laki

Kebangsaan

: Indonesia

Tempat Tinggal

 : Dusun Darmawangi RT. 008/003 Desa

   Darmawangi Kec. Tomo Kab. Sumedang

Agama

: Islam

Pekerjaan

: Wiraswasta

Pendidikan

: SMP (Tidak Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

Penahanan Penyidik

:

 

14 Januari 2026

  • Tahanan Rutan

:

Tanggal 15 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026

  • Perpanjangan Tahanan Rutan oleh Penuntut Umum

 

:

 

 

Tanggal 04 Februari 2026 s/d 15 Maret 2026

Penuntut Umum :

 

 

  • Tahanan Rutan oleh Penuntut Umum

:

Lapas Kuningan, 10 Maret 2026 s/d 29 Maret 2026

  • Tahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Lapas Kuningan, 30 Maret 2026 s/d 28 April 2026

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I UTAY Bin MUDIAH bersama-sama dengan Terdakwa II  NANA SUPARNA Alias SOPAL Bin KARMIN, Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN Als ABENG Bin YANTO HIDAYAT, Terdakwa  IV KARMIN Bin MUKTAR (Alm), Terdakwa V NURDIN Bin KARYAMA, dan Sdr. ENDA SUHENDA (DPO)  pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di titik koordinat -6,8136 S; 108,43458 E, Blok Simaung, Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan yang mana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.424/Menhut-II/2004 ditetapkan bahwa Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai merupakan Kategori Kawasan Hutan Konservasi khususnya Kawasan Hutan Pelestarian Alam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa II NANA SUPARNA, Terdakwa I UTAY, Sdr. JEJEN FAHROZI (DPO), dan Sdr. RASTA ERLANGGA (DPO) berkumpul di rumah Sdr. RASTA ERLANGGA (DPO) yang beralamat di Dusun Pon RT 016/RW 04, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan untuk bersepakat melakukan pemotongan serta pengangkutan kayu jenis sonokeling pada pohon kayu jenis sonokeling yang sudah tumbang di titik koordinat -6,8136 S; 108,43458 E, Blok Simaung, Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan dengan cara memotong kayu sonokeling tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit chainsaw merk NEW WEST PRO 888 warna merah putih serta mengangkutnya dengan menggunakan 2 (dua) buah tali tambang warna cokelat yang mana kedua alat bantu tersebut adalah milik Sdr. JEJEN FAHROZI (DPO) yang kemudian dititipkan kepada Terdakwa II NANA SUPARNA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa II NANA SUPARNA, Terdakwa I UTAY, Sdr. JEJEN FAHROZI (DPO), dan Sdr. RASTA ERLANGGA (DPO) kembali berkumpul di rumah Sdr. RASTA ERLANGGA (DPO) untuk menentukan waktu berangkat ke lokasi yang sudah disepakati, pembagian tugas dari masing-masing Terdakwa, dan lokasi penyimpanan dari kayu jenis sonokeling tersebut. Selanjutnya Sdr. JEJEN FAHROZI (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa I UTAY bahwa upah yang akan diberikan yaitu sebesar Rp150.000,- yang akan dibayarkan kepada para Terdakwa pada saat selesai melakukan pemotongan dan pengangkutan kayu jenis sonokeling tersebut.  Setelah itu, Terdakwa II  NANA SUPARNA mengajak Terdakwa IV KARMIN yang merupakan ayah kandungnya untuk ikut mengangkut kayu sonokeling dan Terdakwa IV menyetujui ajakan tersebut. Pada waktu bersamaan, Terdakwa I UTAY menghubungi serta mengajak Terdakwa V NURDIN, Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN dan Sdr. ENDA SUHENDA (DPO) untuk ikut memotong serta mengangkut kayu jenis sonokeling keluar Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Setelah itu, disepakati oleh para Terdakwa bahwa para Terdakwa tersebut akan berangkat pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dengan pembagian tugas sebagai berikut :
  • Terdakwa I UTAY dan Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN bertugas melakukan pemotongan kayu jenis sonokeling.
  • Terdakwa V NURDIN, Terdakwa II NANA SUPARNA, Terdakwa IV KARMIN, dan Sdr. ENDA SUHENDA (DPO) bertugas mengangkut kayu jenis sonokeling dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai ke kebun warga yang berada di luar dari Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa V NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II  NANA SUPARNA, Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN, Terdakwa  IV KARMIN (Alm), Terdakwa I UTAY, dan  Sdr. ENDA SUHENDA (DPO) tiba pada titik koordinat -6,8136 S; 108,43458 E, Blok Simaung, Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan dengan membawa 1 (satu) unit chainsaw merk NEW WEST PRO 888 warna merah putih dan mengangkutnya menggunakan 2 (dua) buah tali tambang warna cokelat yang mana kedua alat bantu tersebut adalah milik Sdr. JEJEN FAHROZI (DPO) yang dikuasai oleh Terdakwa II NANA SUPARNA dan langsung melakukan pembagian tugasnya yaitu Terdakwa I UTAY dan Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN melakukan pemotongan terhadap pohon kayu jenis sonokeling tersebut menjadi 9 (sembilan) log kayu dengan masing-masing ukuran diameter dan panjang sebagai berikut :
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 48 cm dan panjang 110 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 40 cm dan panjang 179 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 25 cm dan panjang 108 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 25 cm dan panjang 87 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 27 cm dan panjang 114 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 50 cm dan panjang 155 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 50 cm dan panjang 160 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 42 cm dan panjang 158 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 50 cm dan panjang 159 cm.
  • Bahwa setelah selesai melakukan pemotongan terhadap kayu jenis sonokeling tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa II NANA SUPARNA, Terdakwa IV KARMIN, Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN dan Sdr. ENDA SUHENDA (DPO) mengangkut serta menyimpan 5 (lima) log kayu jenis sonokeling tersebut pada tanah milik warga yang jaraknya 100 (seratus) meter dari lokasi pemotongan yang berada di luar dari Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai dengan menggunakan 2 (dua) batang kayu yang berdiameter kurang lebih 10 (sepuluh) sentimeter dengan panjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter yang ditemukan pada lokasi pemotongan dan 2 (dua) buah tali tambang warna cokelat yang sudah disiapkan sebelumnya oleh Terdakwa II NANA SUPARNA.
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa II NANA SUPARNA, Terdakwa IV KARMIN, Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN dan Sdr. ENDA SUHENDA (DPO) kembali berjalan ke lokasi pemotongan kayu sonokeling tersebut untuk mengangkut sisa 4 (empat) log kayu sonokeling, namun ditengah perjalanan Saksi SERTU JOKO PURWANTO melihat hal tersebut dan langsung memberitahukan kepada rekannya yaitu Saksi SERTU NENDI untuk mencegat para Terdakwa di lokasi pemotongan kayu sonokeling tersebut. Selanjutnya Saksi SERTU JOKO PURWANTI dan Saksi SERTU NENDI tiba dilokasi pemotongan kayu jenis sonokeling dan ditemukan terdapat 4 (empat) log kayu jenis sonokeling yang belum berhasil diangkut oleh para Terdakwa. Selanjutnya juga ditemukan 1 (satu) unit chainsaw merk NEW WEST PRO 888 warna merah putih dan 2 (dua) batang kayu yang berdiameter kurang lebih 10 (sepuluh) sentimeter dengan panjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter yang menjadi alat bantu pemotongan serta pengangkutan kayu jenis sonokeling tersebut. Selanjutnya Saksi SERTU JOKO PURWANTO beserta Saksi SERTU NENDI melaporkan hal tersebut kepada pihak Taman Nasional Gunung Ciremai untuk pengamanan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kehutanan yang bernama Ahli APO, S.Hut menerangkan  sebagai berikut:
  • Bahwa Ahli menerangkan titik koordinat -6,8136 S; 108,43458 E, Blok Simaung, Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan merupakan Hutan Koservasi khususnya Kawasan Hutan Pelestarian Alam atas dasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.424/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan hutan Hutan Lindung pada kelompok hutan Gunung Ciremai seluas +- 15.500 (lima belas ribu lima ratus) hektar terletak di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai  pada tanggal 19 Oktober 2004.
  • Bahwa Ahli menjelaskan bahwa titik lokasi pemotongan dan pengangkutan kayu jenis sonokeling yang berkoordinat pada -6,8136 S; 108,43458 Blok Simaung Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan pada Peta Kerja Digitial memastikan dan ditemukan batas kawasan berupa patok bahwa lokasi tersebut merupakan dalam wilayah kerja seksi Pengelolaan TN wilayah I Kuningan Taman Nasional Gunung Ciremai tepatnya di Blok Simaung (Grid 19M) Zona Rehabilitasi wilayah administratif Desa Singkup Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan yang mana berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam dijelaskan bahwa Zona Rehabilitasi tersebut adalah bagian  dari  KSA/KPA yang    ditetapkan    sebagai    areal    untuk    pemulihan komunitas  hayati  dan  ekosistemnya  yang  mengalami kerusakan.
  • Bahwa Ahli menerangkan pohon yang ditemukan dalam keadaan roboh/tumbang dengan sendirinya didalam Kawasan Hutan khususnya Kawasan Pelestarian Alam tetap tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar ataupun orang perseorangan yang menemukan pohon tersebut, sehingga tindakan para Terdakwa dalam melakukan pemotongan atau pengangkutan pohon yang sudah roboh/tumbang pada  titik koordinat -6,8136 S; 108,43458 E, Blok Simaung, Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai yang merupakan Kawasan Pelesatarian Alam secara jelas tidak diperbolehkan dan dibenarkan secara hukum. Ahli menjelaskan hal tersebut diatur pada Pasal 33 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang mana menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam yang salah satu bentuk kegiatan yang dilarang tersebut adalah pelarangan untuk mengambil dan/atau memindahkan benda apapun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di Kawasan Pelesatarian Alam kecuali untuk pembinaan Habitat.
  • Bahwa Ahli menerangkan terhadap titik koordinat -6,8136 S; 108,43458 E, Blok Simaung, Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai tersebut tidak boleh dilakukan aktvitas apapun termasuk pemotongan atau pengangkutan pohon yang sudah roboh/tumbang dalam Kawasan Hutan kecuali yang diatur dalam berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yaitu Pendidikan dan Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan, Pemanfaatan Tradisional, Budaya, Religi , dan Pemanfaatan Kondisi Lingkungan.
  • Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Pasal 1 Angka 13 UU No. 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dijelaskan bahwa Hutan Kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pancakan yang berasal dari kawasan hutan yang mana Ahli menjelaskan bahwa kayu sonokeling yang dibongkar dan diangkut tersebut dapat dikategorikan sebagai hasil Hutan Kayu. Selanjutnya Ahli menjelaskan bahwa pada dasarnya untuk kayu jenis Sonokeling yang tumbang pada perkara ini dalam kondisi tidak bisa atau sulit untuk diangkut sehingga seharusnya tetap didiamkan dalam kawasan TNGC. Selanjutnya, Ahli berpendapat terhadap kayu jenis sonokeling yang berposisi rawan dicuri karena memiliki nilai ekonomis tinggi hanya dapat diamnfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa tempat pemotongan serta pengangkutan kayu jenis sonokeling yang dilakukan oleh  Terdakwa V NURDIN Bin KARYAMA, Terdakwa II  NANA SUPARNA Alias SOPAL Bin KARMIN, Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN Als ABENG Bin YANTO HIDAYAT, Terdakwa  IV KARMIN Bin MUKTAR (Alm), Terdakwa I UTAY Bin MUDIAH, dan Sdr. ENDA SUHENDA (DPO) yang berlokasi di titik koordinat -6,8136 S; 108,43458, Blok Simaung, Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai merupakan kawasan  hutan yang mana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.424/Menhut-II/2004 ditetapkan bahwa Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai merupakan Kategori Kawasan Hutan Konservasi khususnya Kawasan Hutan Pelestarian Alam.

Bahwa Terdakwa V NURDIN Bin KARYAMA, Terdakwa II  NANA SUPARNA Alias SOPAL Bin KARMIN, Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN Als ABENG Bin YANTO HIDAYAT, Terdakwa  IV KARMIN Bin MUKTAR (Alm), Terdakwa I UTAY Bin MUDIAH, dan Sdr. ENDA SUHENDA (DPO) tidak memiliki Perizinan Berusaha untuk melakukan pemotongan serta pengangkutan kayu jenis sonokeling yang berasal dari titik koordinat -6,8136 S; 108,43458 Blok Simaung Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Bab III bagian keempat paragraf 4 Pasal 37 Angka 3 dan angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

-------------------------ATAU-------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I UTAY Bin MUDIAH bersama-sama dengan Terdakwa II  NANA SUPARNA Alias SOPAL Bin KARMIN, Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN Als ABENG Bin YANTO HIDAYAT, Terdakwa  IV KARMIN Bin MUKTAR (Alm), Terdakwa V NURDIN Bin KARYAMA, dan Sdr. ENDA SUHENDA (DPO)  pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di titik koordinat -6,8136 S; 108,43458 E, Blok Simaung, Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan yang mana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.424/Menhut-II/2004 ditetapkan bahwa Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai merupakan Kategori Kawasan Hutan Konservasi khususnya Kawasan Hutan Pelestarian Alam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa II NANA SUPARNA, Terdakwa I UTAY, Sdr. JEJEN FAHROZI (DPO), dan Sdr. RASTA ERLANGGA (DPO) berkumpul di rumah Sdr. RASTA ERLANGGA (DPO) yang beralamat di Dusun Pon RT 016/RW 04, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan untuk bersepakat melakukan pemotongan serta pengangkutan kayu jenis sonokeling pada pohon kayu jenis sonokeling yang sudah tumbang di titik koordinat -6,8136 S; 108,43458 E, Blok Simaung, Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan dengan cara memotong kayu sonokeling tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit chainsaw merk NEW WEST PRO 888 warna merah putih serta mengangkutnya dengan menggunakan 2 (dua) buah tali tambang warna cokelat yang mana kedua alat bantu tersebut adalah milik Sdr. JEJEN FAHROZI (DPO) yang kemudian dititipkan kepada Terdakwa II NANA SUPARNA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa II NANA SUPARNA, Terdakwa I UTAY, Sdr. JEJEN FAHROZI (DPO), dan Sdr. RASTA ERLANGGA (DPO) kembali berkumpul di rumah Sdr. RASTA ERLANGGA (DPO) untuk menentukan waktu berangkat ke lokasi yang sudah disepakati, pembagian tugas dari masing-masing Terdakwa, dan lokasi penyimpanan dari kayu jenis sonokeling tersebut. Selanjutnya Sdr. JEJEN FAHROZI (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa I UTAY bahwa upah yang akan diberikan yaitu sebesar Rp150.000,- yang akan dibayarkan kepada para Terdakwa pada saat selesai melakukan pemotongan dan pengangkutan kayu jenis sonokeling tersebut.  Setelah itu, Terdakwa II  NANA SUPARNA mengajak Terdakwa IV KARMIN yang merupakan ayah kandungnya untuk ikut mengangkut kayu sonokeling dan Terdakwa IV menyetujui ajakan tersebut. Pada waktu bersamaan, Terdakwa I UTAY menghubungi serta mengajak Terdakwa V NURDIN, Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN dan Sdr. ENDA SUHENDA (DPO) untuk ikut memotong serta mengangkut kayu jenis sonokeling keluar Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Setelah itu, disepakati oleh para Terdakwa bahwa para Terdakwa tersebut akan berangkat pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dengan pembagian tugas sebagai berikut :
  • Terdakwa I UTAY dan Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN bertugas melakukan pemotongan kayu jenis sonokeling.
  • Terdakwa V NURDIN, Terdakwa II NANA SUPARNA, Terdakwa IV KARMIN, dan Sdr. ENDA SUHENDA (DPO) bertugas mengangkut kayu jenis sonokeling dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai ke kebun warga yang berada di luar dari Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa V NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II  NANA SUPARNA, Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN, Terdakwa  IV KARMIN (Alm), Terdakwa I UTAY, dan  Sdr. ENDA SUHENDA (DPO) tiba pada titik koordinat -6,8136 S; 108,43458 E, Blok Simaung, Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan dengan membawa 1 (satu) unit chainsaw merk NEW WEST PRO 888 warna merah putih dan mengangkutnya menggunakan 2 (dua) buah tali tambang warna cokelat yang mana kedua alat bantu tersebut adalah milik Sdr. JEJEN FAHROZI (DPO) yang dikuasai oleh Terdakwa II NANA SUPARNA dan langsung melakukan pembagian tugasnya yaitu Terdakwa I UTAY dan Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN melakukan pemotongan terhadap pohon kayu jenis sonokeling tersebut menjadi 9 (sembilan) log kayu dengan masing-masing ukuran diameter dan panjang sebagai berikut :
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 48 cm dan panjang 110 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 40 cm dan panjang 179 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 25 cm dan panjang 108 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 25 cm dan panjang 87 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 27 cm dan panjang 114 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 50 cm dan panjang 155 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 50 cm dan panjang 160 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 42 cm dan panjang 158 cm;
  • 1 (satu) log kayu jenis sonokeling dengan ukuran diameter 50 cm dan panjang 159 cm.
  • Bahwa setelah selesai melakukan pemotongan terhadap kayu jenis sonokeling tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa II NANA SUPARNA, Terdakwa IV KARMIN, Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN dan Sdr. ENDA SUHENDA (DPO) mengangkut serta menyimpan 5 (lima) log kayu jenis sonokeling tersebut pada tanah milik warga yang jaraknya 100 (seratus) meter dari lokasi pemotongan yang berada di luar dari Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai dengan menggunakan 2 (dua) batang kayu yang berdiameter kurang lebih 10 (sepuluh) sentimeter dengan panjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter yang ditemukan pada lokasi pemotongan dan 2 (dua) buah tali tambang warna cokelat yang sudah disiapkan sebelumnya oleh Terdakwa II NANA SUPARNA.
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa II NANA SUPARNA, Terdakwa IV KARMIN, Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN dan Sdr. ENDA SUHENDA (DPO) kembali berjalan ke lokasi pemotongan kayu sonokeling tersebut untuk mengangkut sisa 4 (empat) log kayu sonokeling, namun ditengah perjalanan Saksi SERTU JOKO PURWANTO melihat hal tersebut dan langsung memberitahukan kepada rekannya yaitu Saksi SERTU NENDI untuk mencegat para Terdakwa di lokasi pemotongan kayu sonokeling tersebut. Selanjutnya Saksi SERTU JOKO PURWANTI dan Saksi SERTU NENDI tiba dilokasi pemotongan kayu jenis sonokeling dan ditemukan terdapat 4 (empat) log kayu jenis sonokeling yang belum berhasil diangkut oleh para Terdakwa. Selanjutnya juga ditemukan 1 (satu) unit chainsaw merk NEW WEST PRO 888 warna merah putih dan 2 (dua) batang kayu yang berdiameter kurang lebih 10 (sepuluh) sentimeter dengan panjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter yang menjadi alat bantu pemotongan serta pengangkutan kayu jenis sonokeling tersebut. Selanjutnya Saksi SERTU JOKO PURWANTO beserta Saksi SERTU NENDI melaporkan hal tersebut kepada pihak Taman Nasional Gunung Ciremai untuk pengamanan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kehutanan yang bernama Ahli APO, S.Hut menerangkan  sebagai berikut:
  • Bahwa Ahli menerangkan titik koordinat -6,8136 S; 108,43458 E, Blok Simaung, Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan merupakan Hutan Koservasi khususnya Kawasan Hutan Pelestarian Alam atas dasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.424/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan hutan Hutan Lindung pada kelompok hutan Gunung Ciremai seluas +- 15.500 (lima belas ribu lima ratus) hektar terletak di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai  pada tanggal 19 Oktober 2004.
  • Bahwa Ahli menjelaskan bahwa titik lokasi pemotongan dan pengangkutan kayu jenis sonokeling yang berkoordinat pada -6,8136 S; 108,43458 Blok Simaung Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan pada Peta Kerja Digitial memastikan dan ditemukan batas kawasan berupa patok bahwa lokasi tersebut merupakan dalam wilayah kerja seksi Pengelolaan TN wilayah I Kuningan Taman Nasional Gunung Ciremai tepatnya di Blok Simaung (Grid 19M) Zona Rehabilitasi wilayah administratif Desa Singkup Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan yang mana berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam dijelaskan bahwa Zona Rehabilitasi tersebut adalah bagian  dari  KSA/KPA yang    ditetapkan    sebagai    areal    untuk    pemulihan komunitas  hayati  dan  ekosistemnya  yang  mengalami kerusakan.
  • Bahwa Ahli menerangkan pohon yang ditemukan dalam keadaan roboh/tumbang dengan sendirinya didalam Kawasan Hutan khususnya Kawasan Pelestarian Alam tetap tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar ataupun orang perseorangan yang menemukan pohon tersebut, sehingga tindakan para Terdakwa dalam melakukan pemotongan atau pengangkutan pohon yang sudah roboh/tumbang pada  titik koordinat -6,8136 S; 108,43458 E, Blok Simaung, Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai yang merupakan Kawasan Pelesatarian Alam secara jelas tidak diperbolehkan dan dibenarkan secara hukum. Ahli menjelaskan hal tersebut diatur pada Pasal 33 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang mana menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam yang salah satu bentuk kegiatan yang dilarang tersebut adalah pelarangan untuk mengambil dan/atau memindahkan benda apapun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di Kawasan Pelesatarian Alam kecuali untuk pembinaan Habitat.
  • Bahwa Ahli menerangkan terhadap titik koordinat -6,8136 S; 108,43458 E, Blok Simaung, Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai tersebut tidak boleh dilakukan aktvitas apapun termasuk pemotongan atau pengangkutan pohon yang sudah roboh/tumbang dalam Kawasan Hutan kecuali yang diatur dalam berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yaitu Pendidikan dan Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan, Pemanfaatan Tradisional, Budaya, Religi , dan Pemanfaatan Kondisi Lingkungan.
  • Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Pasal 1 Angka 13 UU No. 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dijelaskan bahwa Hutan Kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pancakan yang berasal dari kawasan hutan yang mana Ahli menjelaskan bahwa kayu sonokeling yang dibongkar dan diangkut tersebut dapat dikategorikan sebagai hasil Hutan Kayu. Selanjutnya Ahli menjelaskan bahwa pada dasarnya untuk kayu jenis Sonokeling yang tumbang pada perkara ini dalam kondisi tidak bisa atau sulit untuk diangkut sehingga seharusnya tetap didiamkan dalam kawasan TNGC. Selanjutnya, Ahli berpendapat terhadap kayu jenis sonokeling yang berposisi rawan dicuri karena memiliki nilai ekonomis tinggi hanya dapat diamnfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

 

  • Bahwa tempat pemotongan serta pengangkutan kayu jenis sonokeling yang dilakukan oleh  Terdakwa V NURDIN Bin KARYAMA, Terdakwa II  NANA SUPARNA Alias SOPAL Bin KARMIN, Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN Als ABENG Bin YANTO HIDAYAT, Terdakwa  IV KARMIN Bin MUKTAR (Alm), Terdakwa I UTAY Bin MUDIAH, dan Sdr. ENDA SUHENDA (DPO) yang berlokasi di titik koordinat -6,8136 S; 108,43458, Blok Simaung, Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai merupakan kawasan  hutan yang mana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.424/Menhut-II/2004 ditetapkan bahwa Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai merupakan Kategori Kawasan Hutan Konservasi khususnya Kawasan Hutan Pelestarian Alam.
  • Bahwa Terdakwa V NURDIN Bin KARYAMA, Terdakwa II  NANA SUPARNA Alias SOPAL Bin KARMIN, Terdakwa III ENDI SETIANURJAMAN Als ABENG Bin YANTO HIDAYAT, Terdakwa  IV KARMIN Bin MUKTAR (Alm), Terdakwa I UTAY Bin MUDIAH, dan Sdr. ENDA SUHENDA (DPO) tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan untuk melakukan pemotongan serta pengangkutan kayu jenis sonokeling yang berasal dari titik koordinat -6,8136 S; 108,43458 Blok Simaung Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Bab III bagian keempat paragraf 4 Pasal 37 Angka 3 dan angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 Kuningan, 14 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

                   SAMSURIZAL, S.H.

            Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya