Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2025/PN Kng PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUNINGAN 1.Supriyarto
2.Rubiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2025/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUNINGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Herawan,DkkPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUNINGAN
Tergugat
NoNama
1Supriyarto
2Rubiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 259.456.463,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 110272406/4265/02/24 tanggal 05-02-2024 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 137.137.516,- (seratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus enam belas rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat dari Sertifikat Hak Milik No. 00151 an Supriyarto yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilakukan penjualan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00151 an Supriyarto berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak