Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2025/PN Kng PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUNINGAN 1.Widhy Dwi Rahayu
2.Ari Amarullah Muntaha
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2025/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUNINGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Herawan,DkkPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUNINGAN
Tergugat
NoNama
1Widhy Dwi Rahayu
2Ari Amarullah Muntaha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.673.926,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 84882080/4270/08/21 tanggal 07-08-2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 142.673.926,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh enam rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat dari Sertifikat Hak Milik No. 00540 an Widhy Dwi Rahayu yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilakukan penjualan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00540 an Widhy Dwi Rahayu berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak